Jaksa Tolak Seluruh Pembelaan Terdakwa Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok, Ini Alasannya
JPU Kejari Depok menyatakan tidak sependapat dengan nota pembelaan yang disampaikan pengacara terdakwa kasus hoaks babi ngepet di Depok
Editor: Theresia Felisiani
Keyakinan JPU ini didasari dari keterangan saksi Ahli Sosiologi Hukum Dr. Trubus Rahardiansyah dan juga keterangan Ahli Bahasa Prof. DR. Andhika Dutcha Buchari.
Sesuai dengan penerapan ilmu yang dimiliki kedua ahli tersebut, menyatakan bahwa terdakwa melakukan keonaran atas apa yang telah dilakukan.
Baca juga: Bikin Gempar Depok, Terdakwa Hoaks Babi Ngepet Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Keberatan
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menuntut terdakwa penyebar berita bohong (hoax) Adam Ibrahim (44) dengan hukum tiga tahun penjara.
Tuntutan itu disampaikan JPU Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Komplek Perkantoran Kota Kembang, Cilodong, Kota Depok, Selasa (9/11/2021).
JPU menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 14 Ayat (1), Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Pada sidang tuntutan, JPU sudah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Adam Ibrahim dengan pidana penjara selama 3 tahun," ucap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/11/2021).
Pada persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, JPU menjabarkan bukti perencanaan isu babi ngepet yang dilakukan terdakwa.
Pembuktian tersebut dilakukan dengan membongkar jejak digital milik Adam Ibrahim yakni melalui telepon genggamnya.
“Kami melihat statistik media daring atau google analytics terkait isu babi ngepet dan hal tersebut dibenarkan Adam. Belum lagi didapatkan fakta hukum adanya jejak digital milik Adam Ibrahim yang merencanakan berita bohong mengenai babi ngepet sejak 1 April 2021 yang terinspirasi dari kisah-kisah viral,” kata Andi Rio.
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU Alfa Dera membeberkan rangkaian terdakwa melakukan perbuatan dalam menyebarkan berita bohong pada April 2021.
Pertama, sering terjadi hilangnya uang warga di dalam rumah, di mana hal itu dijadikan isu oleh terdakwa akibat ulah dari babi ngepet atau pesugihan.
Nyatanya kejadian itu bukanlah ulah babi ngepet atau pesugihan.
Kedua, mengenai babi ngepet atau babi pesugihan dapat dilakukan penangkapan dengan ritual khusus.
Ketiga, puncaknya, setelah babi tertangkap, terdakwa langsung menyiarkan berita atau informasi bohong kepada masyarakat menggunakan pengeras suara, sebagi berikut: