Jaksa Tolak Seluruh Pembelaan Terdakwa Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok, Ini Alasannya
JPU Kejari Depok menyatakan tidak sependapat dengan nota pembelaan yang disampaikan pengacara terdakwa kasus hoaks babi ngepet di Depok
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, CILODONG - Kasus hoaks babi ngepet di Depok terus bergulir di pengadilan.
Dalam sidang lanjutan Selasa (23/11/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan jawaban atas nota pembelaan dari kubu terdakwa Adam Ibrahim alias Adam.
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menyatakan tidak sependapat dengan nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan oleh pengacara terdakwa.
Pledoi tersebut diajukan terdakwa melalui pengacaranya, yang terdiri dari 23 halaman.
"Kami sampaikan secara tegas bahwa jaksa tetap pada surat tuntutan kami terdahulu dan memohon kepada majelis agar tanggapan ini menjadi satu kesatuan dengan surat tuntutan tersebut," tutur JPU Alfa Dera dalam fakta persidangan di PN Depok, Komplek Perkantoran Kota Kembang, Cilodong, Depok, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Rian, Si Pembunuh Berantai yang Habisi Nyawa Siswi SMA dan Janda Divonis 13 Tahun Penjara
Ada empat poin yang disampaikan JPU terkait replik, satu di antaranya menjawab ucapan terdakwa yang disampaikan pengacaranya, kisah terdakwa dapat diteladani bahwa berbohong untuk kebaikan itu diperbolehkan.
JPU Alfa Dera meminta terdakwa dan pengacaranya dalam memahami kisah tersebut lebih dulu didasari landasan ilmu agar tidak gagal paham.
"Sehingga menyadari perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, yang dilakukan oleh terdakwa Adam Ibrahim tentunya tidak dapat dikorelasikan dan jauh berbeda dengan kisah Nabi Ibrahim yang sedang bertauriyah," kata JPU Alfa Dera.
Poin kedua terkait Dakwaan dan Tuntutan serta poin ketiga tentang Fakta Persidangan, JPU menanggapinya dengan tetap pada surat tuntutannya terdahulu.
Sementara pada poin keempat perihal Analisa Hukum, JPU tetap pada dawaan pertamanya yakni melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Kami tetap pada surat tuntutan dan menolak seluruh pembelaan yang diajukan terdakwa, melalui penasehat hukum dengan dalil tuntutan kepada terdakwa yakni melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1946, adalah telah tepat dan sesuai dengan fakta persidangan," ujarnya.
Baca juga: Tim dari Formula E Operation Tiba di Jakarta, Lokasi Sirkuit Segera Ditentukan Dalam 3 Hari
Pada pembelaan yang disampaikan terdakwa melalui pengacaranya, lanjut JPU Alfa Dera, terdakwa selalu mendalilkan pembenaran bahwa terdakwa hanya ingin meredam dan menyelesaikan permasalahan terkait hilangnya uang masyarakat.
Sehingga terdakwa melakukan perbuatan pidana dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong terkait babi ngepet.
"Kami menanggapi dan berkesimpulan dalil tersebut hanya akal-akalan karena bertentangan dengan akal sehat manusia, serta mengingat terdakwa yang bekerja sehari-hari dengan keahlian pembuat kandang," paparnya.