Berkas Perkara Rachel Vennya P21, Polisi Segera Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejati Banten
Berkas perkara kasus yang menjerat Rachel Vennya dinyatakan lengkap alias P21.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara kasus yang menjerat Rachel Vennya dinyatakan lengkap alias P21.
Selanjutnya, penyidik Polda Metro Jaya akan menyerahkan tersangka dan alat bukti kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang melibatkan Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa dan seorang petugas bandara Soekarno-Hatta berinisial OP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya telah menyerahkan seluruh berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten dalam waktu dekat.
"Secepatnya (penyerahan tersangka dan alat bukti). Mungkin satu dua hari ke depan," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).
Kejaksaan Tinggi Banten sebelumnya menunggu penyerahan berkas keempat tersangka dari Polda Metro Jaya.
Kejati Banten akan segera menentukan jadwal persidangan setelah penyerahan tahap 2.
Menurut Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Siahaan, penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirimkan seluruh berkas perkasa keempat tersangka.
Setelah diperiksa, jaksa peneliti memastikan seluruh berkas perkara 4 tersangka dalam kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P-21.
"Tahap 1 sudah selesai. Sudah P-21 pada 24 November 2021, berkas dinyatakan lengkap. Tapi belum tahap 2," ujar Ivan, Kamis (25/11/2021).
Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Rachel Vennya dkk Segera Duduk Jadi Terdakwa
Selanjutnya, Kejati Banten menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus pelanggaran kekarantinaan tersebut oleh Polda Metro Jaya.
"Setelah P-21 dan berkas dinyatakan lengkap, maka selanjutnya polisi menyerahkan tanggung jawab yakni tersangka dan barang bukti," kata Ivan.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, dan OP sebagai tersangka dalam kasus itu. Kasus ini bermula karean keempatnya terlibat dalam pelanggaran kekarantinaan seusai berlibur dari Amerika Serikat pada September lalu.
Rachel Vennya bersama kekasihnya Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa juga melanggar aturan karantina mandiri di Wisma Atlet Pademangan. Mereka kabur saat hari ketiga karantina dari jadwal seharusnya yakni 5 hari.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 14 Undang- Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun penjara.
Pelarian Rachel dkk turut dibantu anggota TNI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta. Kodam Jaya telah menonaktifkan oknum TNI itu untuk memudahkan proses penyidikan.