Diperas Ketua LSM Tamperak, Anggota Polsek Menteng Terpaksa Pinjam Uang Istri Rp 50 Juta
HW yang takut menolak lantaran mendapatkan pengancaman akhirnya meminjam uang usaha sang istri sebesar Rp 50 juta.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Ketua LSM Tamperak, Kepas Panagean Pangaribuan awalnya memeras anggota Polsek Menteng berinisial HW Rp 2,5 miliar.
Lalu terjadi tawar menawar antara pemeras dan HW.
Akhirnya, disepakati uang senilai Rp 250 juta.
HW yang takut menolak lantaran mendapatkan pengancaman akhirnya meminjam uang usaha sang istri sebesar Rp 50 juta.
"Korban meminjam modal usaha istri yang bekerja di wedding organizer," ungkap Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi saat rilis di Polres Jakarta Pusat, Kemayoran pada Jumat (26/11/2021).
Baca juga: Peras Polisi Rp 2,5 Miliar untuk Seragam LSM, Ternyata Uangnya Buat Beli Mesin Cuci dan Bayar Utang
Hengki mengatakan pihaknya kesal dengan perbuatan Ketua LSM tersebut yang melakukan pemerasan.
Soalnya, HW yang tergabung ke dalam Satgas Begal ini termasuk anggota yang bekerja siang malam demi menangkap komplotan begal yang menewaskan karyawati Basarnas berinisial M.
"Tapi masih diganggu oleh LSM ini," katanya.
Akhirnya, polisi menangkap Kepas sebelum uang Rp 200 juta dibayarkan HW.
Baca juga: Tambah 2 Tersangka Baru, Total Kasus Bentrokan Ormas di Pasar Lembang Tangerang Ada 4 Orang
Awal kasus pemerasan itu terjadi saat Satgas Begal berhasil menangkap lima pelaku begal yang menewaskan karyawati Basarnas berinisial M.
Satu dari lima tersangka dipisahkan lantaran mengetahui keberadaan pelaku utama yang masih jadi buronan.
Sedangkan empat tersangka lainnya dinyatakan positif narkoba.
Namun, polisi tidak menemukan barang bukti sehingga keempat tersangka dipindahkan ke panti rehabilitasi.
Ketua LSM melihat ada kejanggalan dalam proses pemindahan ke panti rehabilitasi empat tersangka itu.
Ia menganggap HW melanggar SOP dengan meminta Rp 10 juta terhadap keluarga tersangka itu.
Ia menyebut ada kesalahan standar operasional prosedur (SOP). Kepas pun mengancam kasus itu akan diviralkan bila tidak memberikan uang yang diminta.
Padahal, HW sempat diperiksa di Propam Polda Metro Jaya dan tidak ditemukan pelanggaran SOP.
"Kepas menganggap ini melanggar SOP sehingga jadi obyek pemerasan," ujar Hengki.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dari Pasal 368 KUHP, 369 KUHP dan Pasal 27 (4) UU ITE dengan kurungan pidana 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
"Dan akan ditambahkan dengan persangkaan dalam UU TPPU," pungkas Hengki.
Kronologi Kejadian
Ketua LSM Tamperak, Kepas Panagean Pangaribuan kerap bertindak gaduh di sejumlah institusi Negara.
Saat datang, tindakan Kepas disertai pemerasan dan ancaman.
Polisi kemudian menangkap Kepas saat tengah memeras anggota Polsek Menteng berinisial HW.
Kejadian pemerasan itu bermula ketika Kepas bersama tiga orang datang ke Polsek Menteng pada tanggal 19 September 2021 sekitar pukhl 16.00 WIB.
"Ada anggota LSM yang membawa alat untuk merekam, ada juga yang lakukan pemerasan terhadap HW," kata Hengki.
Tindakan pemerasan ini dilakukan secara pribadi. Pimpinan HW tidak mengetahui masalah itu.
Diketahui, Polres Jakarta Pusat membentuk satgas begal yang anggotanya tersebar di polsek-polsek.
HW tergabung ke dalam anggota satgas begal di Polsek Menteng.
Satgas begal berhasil menangkap lima pelaku begal yang menewaskan karyawati Basarnas berinisial M. Satu dari lima pelaku dipisahkan lantaran mengetahui keberadaan pelaku utama yang kabur.
Sedangkan empat pelaku lainnya dinyatakan positif narkoba. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti sehingga dipindahkan ke panti rehabilitasi.
Kepas menganggap HW meminta Rp 10 juta terhadap keluarga tersangka itu.
Baca juga: Kesaksian Korban Begal di Flyover Buaran, Dibacok hingga Alami Pendarahan Hebat
Berawal dari kasus itu, ia menyebut ada kesalahan prosedur. Kepas pun mengancam kasus itu untuk diviralkan bila tidak memberikan uang yang diminta.
Padahal, anggota polisi itu sempat diperiksa di Propam Polda Metro Jaya dan tidak ditemukan pelanggaran SOP.
"Dianggap Kepas ini melanggar SOP sehingga jadi obyek pemerasan," pungkas Hengki.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Diperas Ketua LSM Tamperak, Anggota Polsek Menteng Sampai Pinjam Modal Usaha Istri Rp 50 Juta,