Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperas Ketua LSM Tamperak, Anggota Polsek Menteng Terpaksa Pinjam Uang Istri Rp 50 Juta 

HW yang takut menolak lantaran mendapatkan pengancaman akhirnya meminjam uang usaha sang istri sebesar Rp 50 juta.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Diperas Ketua LSM Tamperak, Anggota Polsek Menteng Terpaksa Pinjam Uang Istri Rp 50 Juta 
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menggiring Ketua LSM Tamperak (Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi), Kepas Panagean Pangaribuan, usai ditangkap di kantornya di Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, Senin (22/11/2021), atas sangkaan melakukan pemerasan terhadap anggota Polri, Satgas Anti-Begal. (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Ketua LSM Tamperak, Kepas Panagean Pangaribuan awalnya memeras anggota Polsek Menteng berinisial HW Rp 2,5 miliar.

Lalu terjadi tawar menawar antara pemeras dan HW.

Akhirnya, disepakati uang senilai Rp 250 juta.

HW yang takut menolak lantaran mendapatkan pengancaman akhirnya meminjam uang usaha sang istri sebesar Rp 50 juta.

"Korban meminjam modal usaha istri yang bekerja di wedding organizer," ungkap Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi saat rilis di Polres Jakarta Pusat, Kemayoran pada Jumat (26/11/2021).

Baca juga: Peras Polisi Rp 2,5 Miliar untuk Seragam LSM, Ternyata Uangnya Buat Beli Mesin Cuci dan Bayar Utang 

Hengki mengatakan pihaknya kesal dengan perbuatan Ketua LSM tersebut yang melakukan pemerasan.

Soalnya, HW yang tergabung ke dalam Satgas Begal ini termasuk anggota yang bekerja siang malam demi menangkap komplotan begal yang menewaskan karyawati Basarnas berinisial M.

Berita Rekomendasi

"Tapi masih diganggu oleh LSM ini," katanya.

Akhirnya, polisi menangkap Kepas sebelum uang Rp 200 juta dibayarkan HW.

Baca juga: Tambah 2 Tersangka Baru, Total Kasus Bentrokan Ormas di Pasar Lembang Tangerang Ada 4 Orang

Awal kasus pemerasan itu terjadi saat Satgas Begal berhasil menangkap lima pelaku begal yang menewaskan karyawati Basarnas berinisial M.

Satu dari lima tersangka dipisahkan lantaran mengetahui keberadaan pelaku utama yang masih jadi buronan.

Sedangkan empat tersangka lainnya dinyatakan positif narkoba.

Namun, polisi tidak menemukan barang bukti sehingga keempat tersangka dipindahkan ke panti rehabilitasi.

Ketua LSM melihat ada kejanggalan dalam proses pemindahan ke panti rehabilitasi empat tersangka itu.

Ia menganggap HW melanggar SOP dengan meminta Rp 10 juta terhadap keluarga tersangka itu.

Ia menyebut ada kesalahan standar operasional prosedur (SOP). Kepas pun mengancam kasus itu akan diviralkan bila tidak memberikan uang yang diminta.

Padahal, HW sempat diperiksa di Propam Polda Metro Jaya dan tidak ditemukan pelanggaran SOP.

"Kepas menganggap ini melanggar SOP sehingga jadi obyek pemerasan," ujar Hengki.

Tersangka Kepas dan RM saat rilis di Polres Jakarta Pusat pada Jumat (26/11/2021).
Tersangka Kepas dan RM saat rilis di Polres Jakarta Pusat pada Jumat (26/11/2021). (TribunJakarta/Satria Sarwo Trengginas)

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dari Pasal 368 KUHP, 369 KUHP dan Pasal 27 (4) UU ITE dengan kurungan pidana 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

"Dan akan ditambahkan dengan persangkaan dalam UU TPPU," pungkas Hengki.

Kronologi Kejadian

Ketua LSM Tamperak, Kepas Panagean Pangaribuan kerap bertindak gaduh di sejumlah institusi Negara.

Saat datang, tindakan Kepas disertai pemerasan dan ancaman.

Polisi kemudian menangkap Kepas saat tengah memeras anggota Polsek Menteng berinisial HW.

Kejadian pemerasan itu bermula ketika Kepas bersama tiga orang datang ke Polsek Menteng pada tanggal 19 September 2021 sekitar pukhl 16.00 WIB.

"Ada anggota LSM yang membawa alat untuk merekam, ada juga yang lakukan pemerasan terhadap HW," kata Hengki.

Proses penangkapan Ketua LSM Tamperak Kepas Panagean atas kasus pemerasan anggota Polri di Sekretariatnya oleh Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021).
Proses penangkapan Ketua LSM Tamperak Kepas Panagean atas kasus pemerasan anggota Polri di Sekretariatnya oleh Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021). (Instagram Cetul222)

Tindakan pemerasan ini dilakukan secara pribadi. Pimpinan HW tidak mengetahui masalah itu.

Diketahui, Polres Jakarta Pusat membentuk satgas begal yang anggotanya tersebar di polsek-polsek.

HW tergabung ke dalam anggota satgas begal di Polsek Menteng.

Satgas begal berhasil menangkap lima pelaku begal yang menewaskan karyawati Basarnas berinisial M. Satu dari lima pelaku dipisahkan lantaran mengetahui keberadaan pelaku utama yang kabur.

Sedangkan empat pelaku lainnya dinyatakan positif narkoba. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti sehingga dipindahkan ke panti rehabilitasi.

Kepas menganggap HW meminta Rp 10 juta terhadap keluarga tersangka itu.

Baca juga: Kesaksian Korban Begal di Flyover Buaran, Dibacok hingga Alami Pendarahan Hebat 

Berawal dari kasus itu, ia menyebut ada kesalahan prosedur. Kepas pun mengancam kasus itu untuk diviralkan bila tidak memberikan uang yang diminta.

Padahal, anggota polisi itu sempat diperiksa di Propam Polda Metro Jaya dan tidak ditemukan pelanggaran SOP.

"Dianggap Kepas ini melanggar SOP sehingga jadi obyek pemerasan," pungkas Hengki.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Diperas Ketua LSM Tamperak, Anggota Polsek Menteng Sampai Pinjam Modal Usaha Istri Rp 50 Juta

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas