Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperas Ketua LSM Tamperak, Anggota Polsek Menteng Terpaksa Pinjam Uang Istri Rp 50 Juta 

HW yang takut menolak lantaran mendapatkan pengancaman akhirnya meminjam uang usaha sang istri sebesar Rp 50 juta.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Diperas Ketua LSM Tamperak, Anggota Polsek Menteng Terpaksa Pinjam Uang Istri Rp 50 Juta 
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menggiring Ketua LSM Tamperak (Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi), Kepas Panagean Pangaribuan, usai ditangkap di kantornya di Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, Senin (22/11/2021), atas sangkaan melakukan pemerasan terhadap anggota Polri, Satgas Anti-Begal. (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Ketua LSM Tamperak, Kepas Panagean Pangaribuan awalnya memeras anggota Polsek Menteng berinisial HW Rp 2,5 miliar.

Lalu terjadi tawar menawar antara pemeras dan HW.

Akhirnya, disepakati uang senilai Rp 250 juta.

HW yang takut menolak lantaran mendapatkan pengancaman akhirnya meminjam uang usaha sang istri sebesar Rp 50 juta.

"Korban meminjam modal usaha istri yang bekerja di wedding organizer," ungkap Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi saat rilis di Polres Jakarta Pusat, Kemayoran pada Jumat (26/11/2021).

Baca juga: Peras Polisi Rp 2,5 Miliar untuk Seragam LSM, Ternyata Uangnya Buat Beli Mesin Cuci dan Bayar Utang 

Hengki mengatakan pihaknya kesal dengan perbuatan Ketua LSM tersebut yang melakukan pemerasan.

Soalnya, HW yang tergabung ke dalam Satgas Begal ini termasuk anggota yang bekerja siang malam demi menangkap komplotan begal yang menewaskan karyawati Basarnas berinisial M.

Berita Rekomendasi

"Tapi masih diganggu oleh LSM ini," katanya.

Akhirnya, polisi menangkap Kepas sebelum uang Rp 200 juta dibayarkan HW.

Baca juga: Tambah 2 Tersangka Baru, Total Kasus Bentrokan Ormas di Pasar Lembang Tangerang Ada 4 Orang

Awal kasus pemerasan itu terjadi saat Satgas Begal berhasil menangkap lima pelaku begal yang menewaskan karyawati Basarnas berinisial M.

Satu dari lima tersangka dipisahkan lantaran mengetahui keberadaan pelaku utama yang masih jadi buronan.

Sedangkan empat tersangka lainnya dinyatakan positif narkoba.

Namun, polisi tidak menemukan barang bukti sehingga keempat tersangka dipindahkan ke panti rehabilitasi.

Ketua LSM melihat ada kejanggalan dalam proses pemindahan ke panti rehabilitasi empat tersangka itu.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas