Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tambah 2 Tersangka Baru, Total Kasus Bentrokan Ormas di Pasar Lembang Tangerang Ada 4 Orang

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim mengatakan pihaknya menambah 2 tersangka dari bentrok tersebut, totalnya ada 4 tersangka

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tambah 2 Tersangka Baru, Total Kasus Bentrokan Ormas di Pasar Lembang Tangerang Ada 4 Orang
istimewa
Tangkapan layar bentrokan ormas di Pasar Lembang Ciledug pada Jumat (19/11/2021) petang.    -- 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Tersangka kasus bentrokan antara ormas Pemuda Pancasila (PP) dan Forum Betawi Rempug (FBR) di Kota Tangerang bertambah.

Bentrok yang terjadi di Pasar Lembang, Kecamatan Ciledug pada Jumat (19/11/2021) malam.  itu memakan lima korban luka serius.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, pihaknya menambah dua tersangka dari bentrok tersebut.

Keduanya diketahui merupakan anggota ormas PP.

"Update terbaru nambah dua, total empat orang tersangka semuanya dari PP. Dari FBR masih berstatus saksi," tutur Rachim kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).

Baca juga: Update Bentrokan Ormas di Pasar Lembang Tangerang: Polisi Amankan 10 Orang, 2 Jadi Tersangka 

Baca juga: Polisi Sebut Bentrok Ormas di Pasar Lembang Ciledug Dipicu Perebutan Lahan

Menurutnya, tiga dari empat tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang yang dilakukan bersama-sama.

Satu lagi dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.

BERITA REKOMENDASI

"Ketiga tersangka berinisial K, O, dan Z dikenai Pasal 170 KUHP. Satu sisanya berinisial R disangkakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," papar dia.

Keempatnya sudah dijebloskan ke hotel prodeo Polres Metro Tangerang Kota.

Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Bentrok Ormas di Tangerang, Kapolres: Semuanya dari PP

Lokasi bentrokan PP dan FBR di Pasar Lembang, Tangerang, dijaga petugas
Lokasi bentrokan PP dan FBR di Pasar Lembang, Tangerang, dijaga petugas (Warta Kota/ Gilbert Sem Sandro)

Sebelumnya, pada Senin (22/11/2021) Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu de Fatima menetapkan dua tersangka.

Dua tersangka awal ini juga merupakan anggota PP.

"Yang bersangkutan membawa sajam. Pada saat itu yang melakukan penyerangan itu dari kelompok PP," kata Deonijiu.


Diketahui bentrokan antar kedua ormas ini terjadi pada Jumat (19/11/2021) di Pasar Lembang hingga malam hari.

Kedua ormas saling serang menggunakan senjata tajam.

Baca juga: Peras Polisi Rp 2,5 Miliar untuk Seragam LSM, Ternyata Uangnya Buat Beli Mesin Cuci dan Bayar Utang 

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas