8 Jam Lakukan Perburuan, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Mutilasi Pria di Bekasi
kedua pelaku tersebut berhasil diamankan setelah 8 jam pihak Polres Metro Bekasi menerima adanya laporan dan pengaduan dari masyarakat.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi berhasil menangkap dua orang dari tiga terduga pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang pria RS (28) di Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.
Dari kedua terduga pelaku kini polisi terlah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kedua pelaku tersebut berhasil diamankan setelah 8 jam pihak Polres Metro Bekasi menerima adanya laporan dan pengaduan dari masyarakat terkait kasus tersebut.
"Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang didapat, anggota satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka," kata Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (28/11/2021).
Adapun tersangka yang berinisial MAP (28) dan FM (20), mereka ditangkap oleh pihak kepolisian di area penitipan motor Mitra samping gedung juang Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi pada Sabtu (27/11/2021).
"Lokasi tersebut juga merupakan menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP)," kata Zulpan.
Dari penangkapan ini maka saat ini polisi masih melakukan pengejaran lagi atas satu terduga pelaku lainnya yang berinisial ER.
Baca juga: 3 Terduga Pelaku Mutilasi di Bekasi Ditangkap, Begini Status Hukumnya
Hingga kini, Zulpan meyakinkan seluruh anggota Polres Metro Bekasi dan jajaran Polda Metro Jaya masih terus melakukan pengejaran di lapangan.
"Saat ini tim masih bergerak di lapangan, untuk mengungkap satu orang DPO," tukasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian atas kejadian ini yakni satu bilah golok, gulungan tali plastik, dua potong balok kayu, dua karung, serta satu unit mobil berwarna merah.
Atas ulahnya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP, diancam pidana dengan ancaman seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Baca juga: Ridho Pamit Ngekos ke Orang Tua Karena Kerja: 2 Minggu Berselang Jadi Korban Mutilasi
Pamit ke ibunda
Keluarga tak menyangka pamit Ridho Suhendra (28) dua pekan lalu menjadi kali terakhir mereka melihat korban.