Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawa Pocong dan Keranda di Depan Balai Kota DKI, Minta Anies Cabut SK Pengupahan

Massa buruh yang tergabung dalam KASBI, KPBI, KSPI, dan FSPMI melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur DKI Jakarta, Balai Kota DKI, Jalan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bawa Pocong dan Keranda di Depan Balai Kota DKI, Minta Anies Cabut SK Pengupahan
Ist
Massa buruh yang tergabung dalam KASBI, KPBI, KSPI, dan FSPMI melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur DKI Jakarta, Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa buruh yang tergabung dalam KASBI, KPBI, KSPI, dan FSPMI melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur DKI Jakarta, Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021).

Pantauan Tribunnews.com di lokasi sekitar pukul 13.30 WIB, buruh menaruh keranda mini bertuliskan PP 36 yang mengacu pada PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Keranda tersebut dibalut kain dengan tulisan 'Matinya Keadilan'.

Selain itu mereka juga membawa boneka pocong.

Boneka pocong itu digotong beramai - ramai mengelilingi mobil komando yang jadi pusat orasi.

Baca juga: Amankan Aksi Buruh di Sekitar Balaikota DKI, Ribuan Aparat Keamanan Gabungan Diterjunkan

Adapun dalam aksinya kali ini, para buruh mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Surat Keputusan (SK) soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022, kemudian menerbitkan SK baru dengan revisi yang mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Diketahui Pemprov DKI Jakarta hanya menetapkan UMP 2022 sebesar Rp4,45 juta.

Berita Rekomendasi

Angka ini hanya naik Rp38 ribu atau 0,8 persen dari UMP tahun 2021 yang sebesar Rp4,41 juta.

Atas hal itu, buruh menuntut Anies merevisi kenaikan UMP sebesar 7 - 10 persen.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas