Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duduk Bersila Dikelilingi Massa Buruh, Anies Baswedan Janji Perjuangkan UMP yang Layak

Atas upaya yang sedang dilakukan Pemprov DKI, Anies meminta para buruh untuk paham dan sama-sama memperjuangkan kenaikan UMP yang layak.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Duduk Bersila Dikelilingi Massa Buruh, Anies Baswedan Janji Perjuangkan UMP yang Layak
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan duduk di antara massa serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta yang unjuk rasa di Balai Kota, Senin (29/11/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertemu dengan massa buruh yang menggelar aksi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021).

Buruh melakukan aksi menolak pengesahan UMP DKI 2022.

Sambil duduk bersila Anies mengatakan, dirinya sepakat dengan para buruh, bahwa kenaikan UMP DKI 2022 terlalu kecil.




Anies Baswedan mengaku terpaksa meneken Surat Keputusan tentang UMP DKI 2022 pada 20 November 2021.

Berdasarkan SK itu, UMP DKI 2022 ditetapkan hanya sebesar Rp 4.453.935 atau naik hanya Rp 37.749 atau 0,85 persen dibandingkan tahun ini.

Nominal itu sudah dapat diprediksi sebelum SK ditetapkan, berdasarkan perhitungan yang sudah baku dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

"Perlu saya sampaikan, tanggal 20 (SK) harus dikeluarkan, kenapa? Karena ketentuan mengharuskan harus keluar keputusan gubernur sebelum tanggal 20. Bila tidak mengeluarkan, maka jadi melanggar," kata Anies di hadapan massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta yang berunjuk rasa di Balai Kota, Senin (29/11/2021).

BERITA TERKAIT

Pada 22 November 2021, Anies melayangkan surat kepada Kementerian Tenaga Kerja untuk meminta agar formula perhitungan UMP diubah.

Baca juga: Bawa Pocong dan Keranda di Depan Balai Kota DKI, Minta Anies Cabut SK Pengupahan

Anies beranggapan, Jakarta berbeda dengan provinsi lain.

Di provinsi lain, setelah UMP ditetapkan, setiap kota dan kabupaten masih dapat menentukan upah minimum kota/kabupaten (UMK). 

Di sisi lain, formula pengupahan yang baku dari pemerintah pusat mengabaikan fakta bahwa ada sejumlah sektor industri yang bertumbuh setahun belakangan.

"Maka kami keluarkan (SK) yang masih sesuai dengan PP (Nomor) 36, sambil kami kirimkan surat. Itu yang sudah kami lakukan. Kami minta teman-teman bantu untuk membuat ini tuntas, dan semoga nanti kami akan dapat hasil optimal," kata Anies. "Kami ingin agar semua yang di Jakarta bisa merasakan kesejahteraan termasuk buruh. Betul? Kami semua ingin itu, kami pun punya pandangan yang sama," tambahnya.

Atas upaya yang sedang dilakukan Pemprov DKI, Anies meminta para buruh untuk paham dan sama-sama memperjuangkan kenaikan UMP yang layak serta lebih tinggi dibanding formula penetapan saat ini.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turun ke tengah massa buruh yang berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turun ke tengah massa buruh yang berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

"Jadi teman-teman kami memahami dan kami saat ini sedang bersama-sama memperjuangkan agar UMP di Jakarta naik lebih tinggi daripada formula yang ada sekarang," kata Anies.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas