Duduk Bersila Dikelilingi Massa Buruh, Anies Baswedan Janji Perjuangkan UMP yang Layak
Atas upaya yang sedang dilakukan Pemprov DKI, Anies meminta para buruh untuk paham dan sama-sama memperjuangkan kenaikan UMP yang layak.
Editor: Wahyu Aji
Sebagai informasi, dalam aksinya kali ini, para buruh mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Surat Keputusan (SK) soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022, kemudian menerbitkan SK baru dengan revisi yang mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Diketahui Pemprov DKI Jakarta hanya menetapkan UMP 2022 sebesar Rp4,45 juta. Angka ini hanya naik Rp38 ribu atau 0,8 persen dari UMP tahun 2021 yang sebesar Rp4,41 juta.
Atas hal itu, buruh menuntut Anies merevisi kenaikan UMP sebesar 7-10 persen.
Buruh demo bawa bendera kuning hingga keranda
Sejak pukul 10.00 WIB, massa buruh yang tergabung dari beberapa sudah berkumpul di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021).
Massa buruh memaksa masuk ke Balai Kota DKI, mereka juga membawa bendera kuning hingga replika keranda mayat.
Meski tuntutan yang disampaikan masih seputar Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI, kini aksi unjuk rasa dibumbui dengan hal berbeda.
Massa buruh tampak membawa puluhan bendera kuning yang telah ditulisi ungkapan kekecewaan mereka terhadap Anies.
Adapun replika keranda mayat serta boneka pocong yang dibawa oleh massa buruh.
Tak hanya itu, sebagian massa buruh terlihat mengecat tubuh mereka bak manusia silver.
Sehingga badan mereka berwarna silver saat merangsak masuk ke Balai Kota DKI.
Baca juga: Wagub DKI Jakarta Tanggapi Ancaman Demo Berjilid dari Massa Buruh
"Kawan-kawan semua, kibarkan bendera kuning sebagai matinya hati nurani," ujar orator dari mobil komando.
Sebagai informasi, aksi unjuk rasa ini turut mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut surat keputusan (SK) terkait upah minimum provinsi (UMP) 2022.
Massa buruh meminta Anies tidak menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemerintah tidak boleh membuat keputusan strategis pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebab dinyatakan inkostitusional bersyarat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.