Fakta-fakta Terbaru Kasus Mutilasi Driver Ojol di Bekasi, Motif Pelaku hingga Pelaku Keluarga Korban
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membeberkan motif FM (20) dan MAP (28). dua pelaku yang memutilasi jasad korban RS.
Editor: Hasanudin Aco
Atas ulahnya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP, diancam pidana dengan ancaman seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Teman korban
Ridho Suhendra (28), driver ojol itu, jadi korban mutilasi.
Keluarganya terkejut mengetahui seorang dari tiga pelaku ternyata teman dekat korban.
Diberitakan, dua pelaku sudah diamankan, yakni MAP (29) FM (20). Sedangkan RN masih buron.
Rupanya, satu dari ketiga pelaku dikenali oleh keluarga Ridho.
Zarul Aulia (53), paman Ridho, membenarkan satu pelaku adalah rekan dekat Ridho atau bisa dikatakan merupakan teman akrab.
Hal itu, diketahui Zarul dari keterangan adik Ridho.
Baca juga: Motif Kasus Mutilasi di Bekasi Terungkap, Pelaku Sakit Hati, Mengaku Istrinya Dicabuli Korban
"Setahu saya ya. Itu dari keterangan adik almarhum kemarin, ternyata salah satu pelaku yang berambut pirang ini adalah teman akrab almarhum."
"Karena setiap hari katanya sering boncengan satu motor," kata Zarul ditemui di rumah duka, Minggu (28/11/2021) malam.
Tidak menyangka
Diungkapkan Zarul, dirinya tidak menyangka jika teman dekat korban menjadi pelaku yang secara tega dan sadis menghilangkan nyawa Ridho.
Apalagi dengan cara yang sadis dan dilakukan dengan memutilasi jenazah korban.
Oleh karena itu, kata Zarul, pihak keluarga meminta agar aparat penegak hukum memberikan ganjaran seberat-beratnya.