Pria Paruh Baya Bawa Sedan Mercy Lawan Arah di Tol JORR Batal Diperiksa Polisi, Ini Sebabnya
Mercedes-Benz yang jalan melawan arus berujung kecelakaan beruntun di jalan Tol Lingkar Luar Jakarta, Sabtu (27/11/2021) kemarin, batal diperiksa.
Editor: Wahyu Aji
Namun perlu ditegaskan bahwa ini adalah salah satu tindakan ekstrem yang sangat berbahaya dan dilarang untuk dilakukan.
Pasalnya, jalan tol dirancang dilintasi kendaraan berkecepatan tinggi tanpa hambatan.
Perilaku pengemudi Mercy ini sangat membahayakan orang lain dan tentu saja dirinya sendiri.
Bisa jadi inilah bentuk keegosian pengemudi karena kurang wawasan atas jalan tol dan keselamatan berkendara.
Pengemudi Mercy tersebut dapat dikenai sanksi yang sesuai dalam Undang-undang Tahun 2009 Pasal 310. Pasal ini khusus mengatur sanksi bagi pengemudi yang lalai.
(1) Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta.
(2) Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.
(3) Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Baca juga: Bamsoet Tetap Ikuti Kejurnas Drifting usai Kecelakaan di Kejurnas Sprint Rally Bersaman Sean Gelael
Sementara bagi pengendara yang terbukti ada unsur kesengajaan diatur dalam pasal 311 yang mencakup:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 juta.
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta.
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lints dengan korban luka berat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 20 juta.
(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kesehatan Masih Ngedrop, Sopir Mercy yang Lawan Arus di Tol JORR Batal Diperiksa