Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Desak Gubernur DKI Dobrak Aturan Supaya UMP Naik 5%, Buruh: Semoga Pak Anies Jadi Presiden 2024

Sambil menyuarakan aksinya menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), massa buruh mendoakan Gubernur DKI Jakarta Aneis Baswedan menjadi presiden.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Desak Gubernur DKI Dobrak Aturan Supaya UMP Naik 5%, Buruh: Semoga Pak Anies Jadi Presiden 2024
HUMAS PEMPROV DKI/HUMAS PEMPROV DKI
Gubernur Anies Baswedan didampingi Kadisnakertrans dan Energi Andri Yansah menemui para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) yang menuntut kepastian kenaikan upah minimum regional bagi pekerja/buruh di Jakarta, di Balaikota, Kamis(18/11). (TRIBUNNEWS/HUMAS PEMPROV DKI) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa buruh kembali berdemo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Sambil menyuarakan aksinya menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), massa buruh mendoakan Gubernur DKI Jakarta Aneis Baswedan menjadi presiden.

Syaratnya, Anies Baswedan harus sukses melawan ketentuan formula UMP ala Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Mudah-mudahan Pak Anies kepilih jadi Presiden 2024," jelaskata orator dari mobil komando di depan Balai Kota DKI, Selasa (30/11/2021).

Dilansir dari TribunJakarta.com, mereka optimistis bila Anies Baswedan dapat membuat keputusan dengan formula UMP Jakarta yang bijak untuk buruh.

Sebab, diketahui Anies telah menyurati Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait usulan peninjauan kembali formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Surat dengan nomor 533/-085.15 itu ditujukkan untuk Kemenaker RI pada 22 November 2021 lalu.

Berita Rekomendasi

"Kami berharap Pak Anies bisa mendobrak aturan ini. InsyaAllah Pak Anies naik jadi presiden di 2024," lanjut orator.

Baca juga: Anies Teken Pergub Pengetatan, Polisi Terapkan Crowd Free Night Supaya Jalanan Sepi Malam Tahun Baru

Sementara itu, Ketua SP RTMM-SPSI, Ujang Romli mengatakan aksi ini akan berlangsung hingga pukul 18.00 WIB.

Ratusan buruh akan terus melakukan orasi untuk mendesak Anies Baswedan mencabut surat keputusan (SK) terkait upah minimum provinsi (UMP) 2022.

Massa buruh meminta Anies tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemerintah tidak boleh membuat keputusan strategis pasca Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja karena inkostitusional bersyarat.

"Kami bicara angka psikologis terakhir, ketika masih ada UMP dan UMSP itu 8,5 persen minimal. Artinya paling engga Pak Gubernur memiliki angka yang lebih masuk akal ya di atas 5 persen maksimum 10 persen. Itu harapan kami, supaya kami dapat bertahan hidup untuk berkontribusi secara aktif," tandasnya.

Baca juga: Duduk Bersila Dikelilingi Massa Buruh, Anies Baswedan Janji Perjuangkan UMP yang Layak

Diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya telah mengeluarkan SK tentang besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2022 pada Minggu, 21 November 2021.

Dalam SK itu, Anies memutuskan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935,536 atau naik sekitar Rp 37 ribu dari UMP DKI Jakarta tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548.

Keputusan besaran UMP ini diambilnya merujuk pada ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula dari Pasal 26 dan Pasal 27 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Saat Presiden KSPSI Menangis di Atas Mobil Komando sesaat Gugatan UU Cipta Kerja Ditolak MK

Namun, massa buruh di Jakarta dan beberapa daerah lainnya kembali turun berunjuk rasa setelah MK mengeluarkan putusan uji materi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pada Kamis, 25 November 2021.

MK memutuskan bahwa Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak sesuai konstitusi atau inkonstitusional bersyarat. 

Meskipun MK memutuskan Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional, aturan ini seolah tidak berdampak banyak saat ini.

Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku. Sebab, MK memberi waktu bagi pemerintah memperbaiki Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja selama 2 tahun.

Setelah 2 tahun tidak ada perbaikan, Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan tidak berlaku.

Anies duduk bersila dikelilingi massa buruh

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertemu dengan massa buruh yang menggelar aksi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021) kemarin.

Buruh melakukan aksi menolak pengesahan UMP DKI 2022.

Sambil duduk bersila Anies mengatakan, dirinya sepakat dengan para buruh, bahwa kenaikan UMP DKI 2022 terlalu kecil.

Anies Baswedan mengaku terpaksa meneken Surat Keputusan tentang UMP DKI 2022 pada 20 November 2021.

Berdasarkan SK itu, UMP DKI 2022 ditetapkan hanya sebesar Rp 4.453.935 atau naik hanya Rp 37.749 atau 0,85 persen dibandingkan tahun ini.

Nominal itu sudah dapat diprediksi sebelum SK ditetapkan, berdasarkan perhitungan yang sudah baku dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

"Perlu saya sampaikan, tanggal 20 (SK) harus dikeluarkan, kenapa? Karena ketentuan mengharuskan harus keluar keputusan gubernur sebelum tanggal 20. Bila tidak mengeluarkan, maka jadi melanggar," kata Anies di hadapan massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta yang berunjuk rasa di Balai Kota, Senin (29/11/2021).

Pada 22 November 2021, Anies melayangkan surat kepada Kementerian Tenaga Kerja untuk meminta agar formula perhitungan UMP diubah.

Baca juga: Bawa Pocong dan Keranda di Depan Balai Kota DKI, Minta Anies Cabut SK Pengupahan

Anies beranggapan, Jakarta berbeda dengan provinsi lain.

Di provinsi lain, setelah UMP ditetapkan, setiap kota dan kabupaten masih dapat menentukan upah minimum kota/kabupaten (UMK). 

Di sisi lain, formula pengupahan yang baku dari pemerintah pusat mengabaikan fakta bahwa ada sejumlah sektor industri yang bertumbuh setahun belakangan.

"Maka kami keluarkan (SK) yang masih sesuai dengan PP (Nomor) 36, sambil kami kirimkan surat. Itu yang sudah kami lakukan. Kami minta teman-teman bantu untuk membuat ini tuntas, dan semoga nanti kami akan dapat hasil optimal," kata Anies. "Kami ingin agar semua yang di Jakarta bisa merasakan kesejahteraan termasuk buruh. Betul? Kami semua ingin itu, kami pun punya pandangan yang sama," tambahnya.

Atas upaya yang sedang dilakukan Pemprov DKI, Anies meminta para buruh untuk paham dan sama-sama memperjuangkan kenaikan UMP yang layak serta lebih tinggi dibanding formula penetapan saat ini.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turun ke tengah massa buruh yang berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turun ke tengah massa buruh yang berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

"Jadi teman-teman kami memahami dan kami saat ini sedang bersama-sama memperjuangkan agar UMP di Jakarta naik lebih tinggi daripada formula yang ada sekarang," kata Anies.

Sebagai informasi, dalam aksinya kali ini, para buruh mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Surat Keputusan (SK) soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022, kemudian menerbitkan SK baru dengan revisi yang mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Diketahui Pemprov DKI Jakarta hanya menetapkan UMP 2022 sebesar Rp4,45 juta. Angka ini hanya naik Rp38 ribu atau 0,8 persen dari UMP tahun 2021 yang sebesar Rp4,41 juta.

Atas hal itu, buruh menuntut Anies merevisi kenaikan UMP sebesar 7-10 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas