Dua Terdakwa Kasus Unlawful Killing Bakal Bersaksi Dalam Sidang Lanjutan Hari ini
Sidang yang digelar pada Selasa (30/11/2021) ini, beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
"Informasi tadi diperoleh ada yang meninggal, orang tua dari terdakwa. Untuk itu penuntut umum meminta persidangan berikutnya, surat pemberitahuan kematiannya itu yang akan diserahkan ke majelis hakim juga ditembuskan oleh pihak jaksa penuntut umum," kata Donny saat ditemui usai sidang ditunda.
Lebih lanjut kata Donny, hari ini jaksa juga telah menghadirkan saksi fakfa dan ahli untuk dimintai keterangannya dalam sidang ini.
Rencananya, ada tiga orang saksi yang akan memberikan keterangannya di ruang persidangan.
"Saksi sudah hadir, hanya karena belum dibuka sidang, untuk kepentingan pembuktian ya, maaf ya, belum bisa kami sampaikan. Hari ini rencananya 3 orang, termasuk saling bersaksi," ucapnya.
Baca juga: Dalam 8 Hari, 3 Mobil Hangus Terbakar di Tol Wiyoto Wiyono, Keluar Asap dan Api dari Kap Mobil
Tak hanya itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Henry Yosodiningrat juga membenarkan jika orang tua dari Yusmin meninggal dunia.
Kemarin, kata dia, jenazah orang tua Yusmin sudah dibawa ke kampung halamannya Ambon, Maluku.
"Sidang hari ini ditunda karena orang tuanya Yusmin itu meninggal di Jakarta dan jenazahnya dibawa ke Ambon, baru berangkat kemarin," kata Henry dalam sambungan telepon.
Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Fikri dikatakan Henry juga ikut bersama Yusmin bertolak ke Ambon.
Sebab pihaknya baru mengetahui bahwa Fikri merupakan saudara sepupu dari terdakwa Yusmin.
"Ternyata kami baru tahu bahwa Fikri ini saudara sepupu si Yusmin. ibunda Yusmin dan ibunda Fikri ini adik kandung. Dia ikut nganter jenazah juga," tukasnya.
Dakwaan Jaksa
Pada perkara ini, terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa dalam persidangan Senin (18/10/2021).
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.