Jakarta Kembali Jadi PPKM Level 2, Kantor WFO 50%, Operasional Mall hingga Pukul 21.00
Sebagai informasi, sebelumnya, DKI Jakarta sudah berstatus PPKM level 1 sejak 3 November 2021 lalu.
Editor: Hasanudin Aco
Termasuk toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
6. Aturan makan dan minum di tempat umum
1). warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.
2). restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
b. dengan kapasitas maksimal 50 persen.
c. waktu makan maksimal 60 menit.
d. wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
3). restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat.
b. dengan kapasitas maksimal 50 persen.
c. waktu makan maksimal 60 persen.
d.wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
7. Operasional mal