Jakarta Kembali Jadi PPKM Level 2, Kantor WFO 50%, Operasional Mall hingga Pukul 21.00
Sebagai informasi, sebelumnya, DKI Jakarta sudah berstatus PPKM level 1 sejak 3 November 2021 lalu.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DKI Jakarta kembali berstatus perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
PPKM Level 2 di Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1, 2 dan 3 di Jawa dan Bali. Kebijakan ini mulai berlaku hari ini, Selasa (30/11/2021) hingga 13 Desember 2021 mendatang.
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Inmendagri tersebut, dikutip Selasa.
Pada Inmendgari yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Senin, (29/11/2021) kemarin, disebutkan bahwa status PPKM Level 2 Jakarta sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan kriteria level situasi pandemi hasil asesmen yang dilakukan.
Baca juga: Aturan PPKM Level 3 saat Nataru Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022
Sebagai informasi, sebelumnya, DKI Jakarta sudah berstatus PPKM level 1 sejak 3 November 2021 lalu.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, sempat menyebut ada 23 kabupaten/kota yang masuk PPKM Level 2.
"Berdasarkan hasil asesmen 27 November 2021 terdapat penambahan 23 kabupaten/kota yang masuk ke dalam level 2 dan sebanyak 8 Kabupaten Kota yang masuk ke dalam level 1," ujar Luhur dalam keterangan tertulis, Senin (29/11/2021).
Kategori PPKM Level 2
Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut, tercatat ada 10 daerah di wilayah Jabodetabek yang mengalami penurunan status level dari sebelumnya.
Kesepuluh daerah itu adalah, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor dan Kabupaten Bekasi.
Sebagaimana diketahui, menurut pedoman organisasi kesehatan dunia (WHO) ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 2.
Kriteria itu yakni, angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian jumlah rawat inap di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Terakhir, jumlah angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk di daerah itu.