Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Riza Mengaku Penetapan UMP Mengacu Formula PP 36/2021: Tahun Depan Naik Hanya Rp 38 Ribu

acuannya adalah formulasi dalam PP 36/2021, maka hasilnya hanya terjadi penambahan UMP tahun depan sebesar Rp38 ribu atau cuma naik 0,85 persen dari

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Riza Mengaku Penetapan UMP Mengacu Formula PP 36/2021: Tahun Depan Naik Hanya Rp 38 Ribu
Istimewa
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menghadiri vaksinasi Covid-19 yang diadakan Ikastara di Ancol, Sabtu (7/8/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membenarkan pernyataan Gubernur Anies Baswedan soal beratnya Pemprov DKI menetapkan kenaikan UMP tahun 2022 dengan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

"Penetapan ini kita kan kemarin ada batasan waktu terakhir tanggal 20 November, dengan terpaksa kita harus putuskan, dengan berat hati kita mengacu pada formula yang ada. Kita kan nggak boleh juga melanggar," kata Riza kepada wartawan, Selasa (30/11/2021).

Oleh karena acuannya adalah formulasi dalam PP 36/2021, maka hasilnya hanya terjadi penambahan UMP tahun depan sebesar Rp38 ribu atau cuma naik 0,85 persen dari tahun 2021.

Baca juga: Aksi Tolak UMP, DPR: Buruh Harusnya Pahami Situasi Masih Pandemi

Kendati begitu Riza mengakui kewenangan PP 36/2021 adalah milik pemerintah pusat. 

"Ya tapi kewenangannya bukan ada di kami. Kewenangannya ada di pemerintah pusat," ujarnya.
 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas