Korban Penganiayaan, Tapi Disidang sebagai Terdakwa, Sebut Pelapor Minta Rp 20 M untuk Cabut Kasus
Fakta itu terungkap setelah dalam sidang, kuasa hukum terdakwa memutar video. Terungkap bahwa dalam video si terdakwalah yang jadi korban.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Wisnu dan putranya, Alix saat ini menjalani sidang sebagai terdakwa kasus penganiayaan terhadap pasangan suami istri L dan AO, disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Agenda sidang mendengar keterangan saksi meringankan untuk Wisnu dan putranya, Alix.
Kuasa hukumnya juga memutar video lengkap penganiayaan berdurasi 14 menit.
Di situ terungkap fakta berbeda. Ternyata Wisnu dan anaknyalah yang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan pasangan suami istri L dan AO.
Baca juga: Penganiayaan Anak Panti Asuhan di Malang, Kemensos Minta Mabes Polri Bertindak Tegas pada Pelaku
Meliana, seorang saksi mengatakan, dari pertama datang kedua pasangan L dan AO sudah marah-marah.
"Mereka dateng dengan cara yang tidak baik, sudah marah-marah di kantor. Mereka datang sebelum Pak Wisnu datang. Karena Pak Wisnu tidak ada, mereka minta saya telepon. Lalu, Pak Wisnu datang," ujar Meliana, Rabu (1/12/2021).
Suami istri, L dan O mengamuk dan berteriak dengan suara tinggi saat melihat Wisnu sudah datang.
Bahkan, pasutri itu langsung melakukan penyerangan terhadap Wisnu dengan melempar gembok besi.
"Yang laki-laki mengambil gembok yang ada di kantor dan dikasih yang perempuan, disuruh dilempar ke Pak Wisnu dan kena. Pak Wisnu diam saja, tapi istrinya menyerang terus," jelas Meliana.
Tidak hanya dilempar menggunakan gembok, Wisnu juga ditendang, dicakar dan dipukul.
Keributan juga terjadi di luar kantor di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.
Hal ini dibenarkan saksi meringankan lainnya, yakni Khairun yang merupakan petugas keamanan ruko di kawasan tersebut.
Menurutnya, saat terjadi keributan dirinya sedang berada di luar kantor.
Baca juga: Update Penganiayaan Siswa SPN Dirgantara Batam: 9 Saksi Diperiksa, Polisi Tetapkan Tersangka?