Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Penganiayaan, Tapi Disidang sebagai Terdakwa, Sebut Pelapor Minta Rp 20 M untuk Cabut Kasus

Fakta itu terungkap setelah dalam sidang, kuasa hukum terdakwa memutar video. Terungkap bahwa dalam video si terdakwalah yang jadi korban.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Korban Penganiayaan, Tapi Disidang sebagai Terdakwa, Sebut Pelapor Minta Rp 20 M untuk Cabut Kasus
Istimewa
Ilustrasi penganiayaan 

"Laporannya bersama-sama melakukan kekerasan dimuka umum terhadap orang atau barang"," paparnya.

Laporan itu tercantum dalam nomor LP/505/K/X/RES.1.6/2020 Sek.Klp Dua.

Namun, pada Tanggal 3 Desember 2020, L dan AO membuat laporan balik terhadap WW di Polres Tangerang Selatan dengan Nomor LP/1283/K/XII/2020/SPKT Res.Tangsel atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan.

Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan (net)

"Laporan balik dari L ini ternyata berjalan mulus dan mengakibatkan Wisnu ditahan di Rutan hingga perkara dibawa ke persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan," katanya.

Baca juga: 4 Pasangan Bukan Suami Istri Terciduk Sedang Berduaan di Hotel Cikarang, Ada PSK yang Tertangkap

Selama persidangan, Wisnu mengajukan permohonan pengalihan penahanan dan akhirnya penahanan terhadap terdakwa berubah menjadi tahanan kota.

Selain itu, Arifin mengatakan, Laporan L dan AO juga ikut menyeret anak Wisnu ke dalam perkara ini.

Berita Rekomendasi

Menjadikan anak tersebut menjadi tersangka dan terdakwa di persidangan.

"Wisnu dan anaknya terancam hukuman pidana berdasarkan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan, atau pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bapak Anak Korban Penganiayaan Pasutri jadi Terdakwa di Tangerang, Diduga Pemerasan Rp 20 Miliar, https://jakarta.tribunnews.com/2021/12/01/bapak-anak-korban-penganiayaan-pasutri-jadi-terdakwa-di-tangerang-diduga-pemerasan-rp-20-miliar?page=all.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos aka Abdul Qodir

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas