Korban Penganiayaan, Tapi Disidang sebagai Terdakwa, Sebut Pelapor Minta Rp 20 M untuk Cabut Kasus
Fakta itu terungkap setelah dalam sidang, kuasa hukum terdakwa memutar video. Terungkap bahwa dalam video si terdakwalah yang jadi korban.
Editor: Willem Jonata
"Laporannya bersama-sama melakukan kekerasan dimuka umum terhadap orang atau barang"," paparnya.
Laporan itu tercantum dalam nomor LP/505/K/X/RES.1.6/2020 Sek.Klp Dua.
Namun, pada Tanggal 3 Desember 2020, L dan AO membuat laporan balik terhadap WW di Polres Tangerang Selatan dengan Nomor LP/1283/K/XII/2020/SPKT Res.Tangsel atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan.
![Ilustrasi Penganiayaan](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/penganiayaan1234.jpg)
"Laporan balik dari L ini ternyata berjalan mulus dan mengakibatkan Wisnu ditahan di Rutan hingga perkara dibawa ke persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan," katanya.
Baca juga: 4 Pasangan Bukan Suami Istri Terciduk Sedang Berduaan di Hotel Cikarang, Ada PSK yang Tertangkap
Selama persidangan, Wisnu mengajukan permohonan pengalihan penahanan dan akhirnya penahanan terhadap terdakwa berubah menjadi tahanan kota.
Selain itu, Arifin mengatakan, Laporan L dan AO juga ikut menyeret anak Wisnu ke dalam perkara ini.
Menjadikan anak tersebut menjadi tersangka dan terdakwa di persidangan.
"Wisnu dan anaknya terancam hukuman pidana berdasarkan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan, atau pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bapak Anak Korban Penganiayaan Pasutri jadi Terdakwa di Tangerang, Diduga Pemerasan Rp 20 Miliar, https://jakarta.tribunnews.com/2021/12/01/bapak-anak-korban-penganiayaan-pasutri-jadi-terdakwa-di-tangerang-diduga-pemerasan-rp-20-miliar?page=all.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos aka Abdul Qodir
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.