Penembakan di Exit Tol Bintaro Terungkap, Pelakunya Polisi, Simak Latar Belakang Peristiwanya
Akibat penembakan tersebut, dua orang mengalami luka yakni M Aruan (MA) dan Poltak Pasaribu (PP). Seorang di antaranya meninggal di rumah sakit.
Editor: Willem Jonata
Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Mabes Polri dilibatkan untuk menyelidiki kasus tersebut guna mengetahui apakah ada pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam peristiwa tersebut.
"Karena pelaku adalah anggota Polri dan kedua benarkah peristiwa penembakan sesuai SOP. Jadi mohon sabar karena ini masih didalami dan penyelidikan mendalam," kata Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021).
Menurut Tubagus, untuk saat ini dugaan pasal dalam kasus tersebut ialah 170 KUHP terkait pengeroyokan karena korban hendak menabrak Iptu OS dan warga O.
Baca juga: Penembakan Misterius di Bintaro, Warga 2 Kali Dengar Suara Letusan, 1 Orang Meninggal
Kemudian dugaan kedua ialah Pasal 351 KUHP ayat 3 terkait penganiayaan yang sebabkan seseorang tewas.
Saat ini status Ipda OS juga belum ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab dalam penetapan tersangka polisi membutuhkan dua alat bukti.
Sementara dari kronologi yang didapat tembakan itu dikeluarkan dalam hal perlindungan diri dan saksi.
Tubagus menjelaskan, pelaporan secara lisan lazim dilakukan apabila seseorang merasa terancam.
Setelah penanganan laporan selesai, biasanya baru warga diminta membuat laporan resmi.
"Orang yang merasa terancam laporannya saat dia terdesak saat khawatir dan saat terancam harta atau nyawa maka laporan disampaikan melalui lisan," kata Tubagus. (Tribunnews.com/ tribunjakarta/ wartakota/ Desy Selviany/ Annas Furqon Hakim/ Fandi Permana)