Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratusan Polisi Amankan Sidang Perdana Kasus Dugaan Terorisme Munarman di PN Jaktim

Jajaran Polres Metro Jakarta Timur akan melakukan penjagaan dan kesiapsiagaan di sekitaran lokasi.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ratusan Polisi Amankan Sidang Perdana Kasus Dugaan Terorisme Munarman di PN Jaktim
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Aparat Keamanan Gabungan telah bersiaga di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021). [Rizki Sandi Saputra] 

Meski sidang akan digelar secara online, namun Aziz memastikan, pihaknya akan tetap hadir ke PN Jakarta Timur.

Dirinya juga menegaskan akan menolak jika sidang tersebut tetap digelar secara daring.

"Kemungkinan kita akan tolak (jika sidang online), kami akan hadir insha Allah," tukasnya.

Sidang Online

Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal memastikan, sidang tersebut akan digelar secara daring.

Namun, untuk penyebaran berita, pihaknya akan menyediakan sound sistem di latar PN Jakarta Timur.

Kendati begitu, kata dia, proses jalannya persidangan tidak akan ditayangkan dalam media apapun bahkan bentuk penyediaan layar sekalipun.

Berita Rekomendasi

Hal itu diterapkan guna menjaga kerahasiaan terhadap identitas dari perangkat persidangan termasuk Majelis Hakim.

"Tapi untuk gambar gak ada, karena kerahasiaan identitas. Besok saya pastikan dengan pihak keamanan," tukasnya.

Alex belum dapat menjabarkan susunan perangkat majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.

Karena kata dia, berdasarkan UU Nomor 5/2018 dan PP 77/2019 untuk perkara terorisme, majelis hakim, penuntut, dilindungi indentitasnya.

"Pasal 34, (1) Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang diberikan kepada penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya berupa: a. pelindungan atas keamanan pribadi dari ancaman fisik dan mental; b. kerahasiaan identitas; dan c. bentuk pelindungan lain yang diajukan secara khusus oleh penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan," bunyi pasal tersebut.

Lebih lanjut, Alex mengatakan, sidang tersebut rencananya akan digelar secara online namun tetap terbuka untuk umum pengamanan maupun teknis sesuai ketentuan yang akan disampaikan nanti.

Hal senada juga dikonfirmasi langsung oleh anggota Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar, membenarkan bahwa eks Sekum FPI itu dalam waktu dekat akan menjalani persidangan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas