Massa Aksi Reuni 212 Tertahan di Tugu Tani Imbas Jalan Medan Merdeka Selatan Ditutup
Imbas penutupan Jalan Medan Merdeka Selatan, sekelompok massa Reuni Akbar 212 tertahan di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat .
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imbas penutupan Jalan Medan Merdeka Selatan, sekelompok massa Reuni Akbar 212 tertahan di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat .
Pantauan TribunJakarta.com sekira pukul 09.30 WIB, Kamis (2/12/2021), mereka terlihat berkumpul di depan Menara Alia yang berada tak jauh dari kawasan Tugu Tani.
Mayoritas massa aksi terlihat mengenakan pakaian berkelir putih.
Mereka berkumpul di trotoar dan motor yang mereka kendarai diparkir di pinggir jalan.
Baca juga: Makin Banyak Massa Hadiri Reuni 212, Polda Metro Sebut Tidak ada Pengamanan Khusus
Akses jalan yang Medan Merdeka Selatan yang mengarah ke kawasan Patung Kuda disekat oleh petugas kepolisian.
Penyekatan dilakukan menggunakan kawat berduri.
Puluhan petugas kepolisian pun terlihat berjaga di sekitar lokasi.
Imbas penutupan ini, sejumlah pengendara pun tampak kebingungan.
Petugas yang berjaga mengarahkan mereka untuk mencari jalan alternatif.
Walau demikian, kondisi jalan terpantau cukup lengang.
Kepadatan hanya terlihat di sekitar kawasan Tugu Tani yang mengarah ke kawasan Menteng imbas volume kendaraan.
Baca juga: Sidang Perdana Diwarnai Protes:Jaksa Main HP, Bandingkan dengan Sidang Rizieq hingga Munarman Curhat
Tak hanya melakukan penyekatan di Jalan Medan Merdeka Selatan, sejumlah petugas TNI juga disiagakan di sekitar Stasiun Gambir.
Mereka pun melakukan filterisasi terhadap masyarakat yang ingin masuk ke Stasiun Gambir.
Masyarakat Hindari Kawasan Monas
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengimbau kepada masyarakat luas untuk sedianya menghindari ruas jalan di kawasan Monas, serta Sudirman-Thamrin.
Hal itu diungkapkan untuk mengantisipasi adanya penumpukan kendaraan mengingat akan banyak massa aksi yang turun ke area Patung Kuda, Jakarta Pusat.
"Kami PMJ mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari kawasan Monas, kawasan Sudirman-Thamrin untuk mencegah supaya tidak terjadi kemacetan," kata Sambodo kepada wartawan, Kamis (2/12/2021).
Baca juga: Tersangka Bentrokan PP dan FBR di Tangerang Bertambah, Total 7 Orang, Ada yang Pakai Narkoba
Sebagai langkah untuk meminimalisir pergerakan orang dan juga massa aksi, pihaknya kata Sambodo telah menutup beberapa ruas jalan yang menuju Monas.
Adapun penutupan itu dilakukan mulai pukul 24.00 WIB Kamis dini hari hingga Kamis pukul 21.00 WIB.
"Penutupan dilaksanakan baik dengan menggunakan barrier maupun dengan menggunakan kawat barrier. Untuk mengantisipasi adanya sekelompok masyarakat yang masih tetap nekat untuk melaksanakan reuni 212," tuturnya.
Adapun beberapa ruas jalan yang ditutup kata Sambodo, setidaknya ada sebelas ruas jalan yang berada di sekitaran titik massa aksi di Jakarta Pusat.
"Ada sebelas titik itu, antara lain pertama di Kebon Sirih, Budi Kemuliaan, Harmoni, Museum, Veteran 3, Veteran 2, samping Kedubes AS, depan Pertamina. Semua titik yang menuju kawasan Patung kuda dan monas kita lakukan penutupan," tuturnya.
Atas hal itu, pihaknya meminta masyarakat yang hendak beraktivitas untuk sedianya mencari jalan alternatif lain guna menghindari kemacetan.
Reuni Diubah Menjadi Aksi Super Damai
Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif menyatakan, rencana acara yang bakal digelar di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Kamis (2/12/2021), hanya sebatas Aksi Super Damai.
Oleh karenanya kata dia, tak perlu mengantongi izin dari pihak manapun termasuk kepolisian.
Pernyataan ini diungkapkan Slamet, sebagai respons atas keputusan dari Polda Metro Jaya yang hingga kini belum mengeluarkan izin untuk acara tahunan milik PA 212 itu.
"Di patung kuda itu aksi super damai (unjuk rasa) menyatakan pendapat di depan umum dengan tuntutan Bela Ulama, Bela MUI dan Ganyang koruptor," kata Slamet saat dikonfirmasi wartawan Rabu (1/12/2021).
Hal itu dikatakan Slamet, merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikam Pendatapan di Muka Umum yang di mana setiap sektor bisa melakukan aksi tanpa mengantongi izin di tempat umum.
Sebagai syaratnya kata dia, Panitia Reuni PA 212 sudah melayangkan pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya yang diserahkan pada Senin (29/11/2021) kemarin.
"Berdasarkan UU No 9 cukup pemberitahuan bukan izin dan itu korlap sudah melayangkan ke Polda Senin kemarin," ucapnya.
Diketahui seruan Aksi Super Damai yang tertuang dalam poster telah tersebar di berbagai platform media sosial.
Bahkan untuk di Twitter, tagar PutihkanJakarta212 sempat trending di linimasa aplikasi berbagi cuitan tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menegaskan bahwa polisi tak menerbitkan izin kegiatan Reuni 212 besok 2 Desember 2021. Apabila kegiatan itu tetap digelar, polisi akan memberikan sanksi tegas kepads panitia pelaksana dan seluruh penanggung jawab dari acara yang dimotori Persaudaraan Alumni 212 itu.
"Polda Metro Jaya sebagai penanggung jawab keamanan Ibu Kota tidak mengeluarkan izin kegiatan reuni 212. Apabila kegiatan itu tetap dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kami akan tindak tegas kepada panitia pelaksana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Zulpan menambahkan, sampai saat ini pihaknya tidak mengeluarkan izin reuni 212. Hal itu dilakukan karena panitia tidak memiliki rekomendasi dari Satgas Covid-19 DKI Jakarta terkait pelaksanaan acara yang mengundang 10 ribu massa itu.
"Polda Metro Jaya tidak memberikan izin acara seusai rekomendasi Satgas Covid-19 Provinsi DKI yang tidak mengeluarkan rekomendasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Hal ini menjadi dasar PMJ tidak mengeluarkan izin kegiatan reuni 212 yang dilakukan di Patung Kuda maupun di wilayah hukum Polda Metro Jaya lainnya," tutur Zulpan.
Apabila kegiatan itu tetap digelar, Polda Metro akan menindak dan memberikan sanksi tegas bagi masyarakat yang memaksakan diri hadir di Reuni 212. Polisi menyiapkan sanksi hukum bagi yang melanggar aturan tersebut.
"Apabila memaksakan juga, kami akan terapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang tetap memaksakan hadir. Kita persangkakan nanti dengan tindak pidana di KUHP Pasal 212-218 KUHP, khususnya kepada mereka yang tidak mengindahkan imbauan ini," katanya.
Baca juga: Lagi Diksar Menwa Makan Korban, Kali Ini Mahasiswi UPN Veteran Jakarta, Kampus Didemo Mahasiswa
Polda Metro Jaya khawatir kegiatan reuni 212 dapat menimbulkan kerumunan terlebih di massa PPKM Level 1 di Jakarta.
Hal itu juga berpotensi menimbulkan klaster baru penularan Covid-19.
"Pelaksanaan Reuni 212 tentu bertentangan dengan aturan dan ketentuan protokol kesehatan situasi Covid saat ini, di mana kita tidak dibenarkan melakukan kerumunan dalam jumlah banyak. Polda Metro Jaya bertugas menjaga ketertiban berdasar aturan hukum yang berlaku, utamanya untuk kepentingan masyarakat," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jalan Medan Merdeka Selatan Ditutup, Massa Aksi Reuni 212 Tertahan di Tugu Tani,