Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Pastikan Tak Ada Peserta Aksi PA 212 yang Ditahan Maupun Diberi Sanksi Pidana

Polda Metro Jaya memastikan tak ada satu pun peserta aksi Super Damai yang digelar PA 212 yang ditahan atau diberikan sanksi pidana.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polda Metro Jaya Pastikan Tak Ada Peserta Aksi PA 212 yang Ditahan Maupun Diberi Sanksi Pidana
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat ditemui awak media di Taman Pandang, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memastikan tidak ada satu pun peserta aksi Super Damai yang digelar Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang ditahan atau diberikan sanksi pidana.

Diketahui, aksi yang dihadiri sekitar 500 orang tersebut tidak mendapatkan izin, baik dari Polda Metro Jaya, Satgas Covid-19 maupun Pemerintah Daerah DKI Jakarta.

"Dari mereka tidak ada yang ditahan ataupun diperiksa ataupun dikenakan sanksi pidana tidak ada," kata Zulpan, saat ditemui awak media di Taman Pandang, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).

Adapun hal yang membuat pihak kepolisian tak menjatuhkan sanksi kepada peserta aksi 212, karena seluruhnya tidak memaksakan diri untuk tetap menggelar reuni.

Kendati begitu, beredar kabar kalau sempat ada belasan orang peserta aksi yang diamankan aparat keamanan.

Hal itu juga dikonfirmasi Zulpan bukan untuk diberikan sanksi, melainkan hanya dilayangkan teguran dan imbauan.

Berita Rekomendasi

"Bukan diamankan, diperiksa, dibawa ke kantor polisi tidak ya, tapi memang ada kumpulan-kumpulan anak muda tadi malam berkelompok ya itu tentunya kita himbau untuk tidak mendekat kawasan Patung Kuda," katanya.

Baca juga: Diduga Jadi Titik Kumpul Massa Aksi Reuni 212, Islamic Center Bekasi Kosong Melompong 

Diketahui, Polda Metro Jaya kembali menegaskan pihaknya tak menerbitkan izin kegiatan Reuni 212 pada 2 Desember 2021.

Apabila kegiatan itu tetap digelar, polisi akan memberikan sanksi tegas kepada panitia pelaksana dan seluruh penanggung jawab dari acara yang dimotori Persaudaraan Alumni 212 itu.

"Polda Metro Jaya sebagai penanggung jawab keamanan Ibu Kota tidak mengeluarkan izin kegiatan reuni 212. Apabila kegiatan itu tetap dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kami akan tindak tegas kepada panitia pelaksana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Zulpan menambahkan, sampai saat ini pihaknya tidak mengeluarkan izin reuni 212.

Hal itu dilakukan karena panitia tidak memiliki rekomendasi dari Satgas Covid-19 DKI Jakarta terkait pelaksanaan acara yang mengundang 10 ribu orang itu.

Baca juga: Dipukul Mundur Massa Aksi PA 212 Bubarkan Diri Sambil Bentangkan Spanduk Rizieq Shihab

"Polda Metro Jaya tidak memberikan izin acara seusai rekomendasi Satgas Covid-19 Provinsi DKI yang tidak mengeluarkan rekomendasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Hal ini menjadi dasar Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan izin kegiatan reuni 212 yang dilakukan di Patung Kuda maupun di wilayah hukum Polda Metro Jaya lainnya," kata Zulpan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas