Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pencabulan, Anak Anggota DPRD Bekasi Divonis 7 Tahun Penjara, Ini Respon Ayahnya

Vonis 7 tahun penjara lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni delapan setengah tahun penjara. Terdakwa dibebankan uang ganti ke korban Rp 10 juta.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Kasus Pencabulan, Anak Anggota DPRD Bekasi Divonis 7 Tahun Penjara, Ini Respon Ayahnya
Kompas.com/ Ericssen
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNNEWS.COM - Amri Tanjung alias AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung, divonis tujuh tahun penjara atas kasus pencabulan anak dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Mengetahui ganjaran yang diterima putranya, Ibnu Hajar Tanjung memastikan, tidak akan ajukan banding.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Bambang Sunaryo, dia mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi orangtua AT perihal putusan hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

"Jadi saya berkoordinasi dengan orang tuanya (bapaknya AT). (Dia bilang) sudah diterima saja, tidak usah banding," kata Bambang, Jumat (3/12/2021).

Baca juga: Dituduh Anak Gadaikan Sertifikat Tanah Warisan Rp 500 Juta, Ibu di Bekasi Tunjukkan di Kantor Polisi

Baca juga: Warga Bekasi Meninggal Dunia di Atas Pohon: Diduga Tersengat Arus Listrik

Dia menjelaskan, keputusan pengadilan sudah inkrah sehingga AT harus menjalani hukuman atas perbuatan yang dia lakukan.

Ibnu Hajar Tanjung, anggota DPRD Kota Bekasi. (Ist/ Tribun Jakarta)

"Artinya perkara ini sudah inkrah, tetapi ini kedepannya menjadi (pelajaran) bukan AT saja, tetapi orang tua ini dituntut untuk kepedulian terhadap anak," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Adapun berdasakan hasil persidangan, AT divonis bersalah atas pidana pasal 81 udang-undang nomor 35 tentang persetubuhan anak di bawah umur.

Divonis 7 Tahun Penjara

Amri Tanjung alias AT (22), anak anggota DPRD Kota Bekasi yang didakwa kasus pencabulan anak di bawah umur divonis hukuman tujuh tahun penjara.

Bambang Sunaryo Kuasa hukum terdakwa mengatakan, TA berdasarkan fakta-fakta persidangan terbukti melakukan pidana Pasal 81 udang-undang nomor 35 tentang persetubuhan anak di bawah umur.

"Tuntutan jaksa delapan setengah (tahun), tetapi majelis hakim memutuskan perkara ini tujuh tahun ditambahkan restituisi 10 juta, restitusi ini uang ganti terhadap korban," kata Bambang, Jumat (3/12/2021).

Pihaknya tidak menampik tuntutan yang didakwakan, kecuali soal tuduhan AT memaksa korban berinisial P melakukan praktik prostitusi online.

Selama proses persidangan, dia memastikan tuduhan itu tidak dapat dibuktikan. Alhasil, AT hanya dijerat pasal tentang persetubuhan anak di bawah umur yang sudah jelas terbukti.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas