Kasus Pencabulan, Anak Anggota DPRD Bekasi Divonis 7 Tahun Penjara, Ini Respon Ayahnya
Vonis 7 tahun penjara lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni delapan setengah tahun penjara. Terdakwa dibebankan uang ganti ke korban Rp 10 juta.
Editor: Willem Jonata
"Enggak apa-apa, niat sudah disampaikan sekarang mungkin nanti ada perubahan di kemudian hari kan gak apa-apa," tegasnya.
Ditanya soal kondisi AT, menurut Bambang, kliennya saat ini dalam keadaan sehat di dalam sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota.
Pihaknya secara rutin memantau perkembangan penyidik di kepolisian dan berharap, penanganan kasus dapat berjalan sesuai koridor hukum.
"(Kondisi AT) Baik sehat-sehat saja, komunikasi sama keluarga berjalan bahkan saya sendiri hampir dua hari sekali menjenguk AT di polres mengikuti perkembangan penyidikannya," ungkapnya.
Diketahui, D (43), ayah korban PU secara tegas menolak niat dari tersangka untuk menikahkan anaknya.
"Wacana nikah adalah hal yang enggak masuk akal, saya menolak dengan tegas apapun tawaran seperti itu," kata D di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Jumat (28/5/2021).
D mengaku, anaknya saat ini masih perlu pendampingan secara psikis.
Masa depannya untuk melanjutkan pendidikan masih harus dijaga bukan malah dinikahkan.
"Sudah jelas syarat perkawinan seperti apa, bahasa yang harusnya menyejukkan situasi malah bikin suasana baru menjadi simpang siur. Saya sebagai ortu korban, menolak dengan tegas," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Anaknya Divonis 7 Tahun Penjara, Anggota DPRD Kota Bekasi Tak Mau Ajukan Banding: Diterima Saja