Nasib Nenek Rodiah, Dilaporkan Anaknya ke Polisi Dituduh Gelapkan Surat Tanah
Video dimana Rodiah memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa, beredar luas di media sosial dan viral.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Nasib malang dialami seorang ibu bernama Hj Rodiah.
Di usia tuanya warga Kampung Gudang Huut RT 003/003, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ini justru menemui persoalan pelik dalam hidupnya.
Menginjak usia 72 tahun dan dalam kondisi menggunakan kursi roda, Rodiah justru dilaporkan lima anak kandungnya ke polisi atas tuduhan penggelapan surat tanah miliknya sendiri.
Video dimana Rodiah memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa, beredar luas di media sosial dan viral.
Video memperlihatkan Rodiah didampingi tiga anak lainnya memenuhi panggilan kepolisian.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Catat 8.625 Kasus Sengketa Tanah Sepanjang 2018-2020
Terlihat Rodiah menggunakan kursi roda saat mendatangi pihak kantor polisi.
Rodiah menceritakan, dirinya memiliki delapan orang anak.
Lima orang diantaranya melaporkannya ke polisi atas tuduhan penggelapan surat tanah almarhum suaminya, H Zein Choir.
Putri pertama bernama Sonya kerap meminta empat surat tanah yang dimilikinya dengan luas tanah mencapai 9000 m2 untuk dibagikan sebagai warisan.
"Sakit saya sama Sonya, Ibu dilaporkan ke Mabes, ke Polda, dan terakhir di Polres. Padahal kaki begini, saya dilaporkan, katanya Ibu gadaikan tanah sebesar Rp 500 juta," ujar Rodiah saat ditemui Wartakotalive.com, di kediamannya, Kamis (2/12/2021).
Selain dilaporkan, Rodiah juga mengaku sering menerima perlakuan kasar yang disertai ancaman dari kelima anak kandung yang mempolisikannnya itu.
Mereka adalah Sonya Susilawati, Syarif, Ahmad Basari, Moamar Khadafi, dan Sopyana.
"Anak Ibu ada delapan, yang tiga ikut sama Ibu, yang lima itu yang sering teror Ibu. Rumah Ibu ditimpukin, sampe Ibu dipaksa tanda tangan" kata Rodiah.
Perseteruan akibat masalah warisan itu dimulai sejak almarhum suaminya meninggal dunia.