Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir Transjakarta yang Tabrak Pos Polisi PGC Langsung Diberi Sanksi

Sopir Transjakarta yang terlibat kecelakaan di PGC langsung diberi sanksi berupa pemberhentian operasi sementara.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Sopir Transjakarta yang Tabrak Pos Polisi PGC Langsung Diberi Sanksi
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Tampak kondisi pos polisi PGC Kecamatan Kramat Jati yang rusak ditabrak bus Transjakarta di Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2021).  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) langsung memberikan sanksi berupa pemberhentian operasi sementara kepada sopir bus yang terlibat dalam insiden kecelakaan di kawasan PGC, Jakarta Timur, Kamis (2/12/2021) kemarin.

Sopir yang bersangkutan juga tengah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

"Pramudi diberikan sanksi berupa pemberhentian operasi sementara dan sedang dimintai keterangan oleh pihak berwajib," kata Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas Transjakarta, Angelina Betris dalam keterangannya, Jumat (3/12/2021).

Baca juga: Heran Transjakarta Sering Kecelakaan, Wagub DKI: Kemarin Tabrakan, Sekarang Menabrak

Baca juga: Lagi Diksar Menwa Makan Korban, Kali Ini Mahasiswi UPN Veteran Jakarta, Kampus Didemo Mahasiswa

Diketahui bus Transjakarta rute 5C (PGC - Harmoni) itu menyeruduk sebuah pos polisi di simpang PGC, Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur.

Angelina mengatakan bus rute 5C tersebut saat kejadian tidak sedang melayani pelanggan.

Namun seorang petugas patroli sterilisasi jalur Transjakarta menjadi korban cedera.

Petugas yang terluka langsung dibawa ke rumah sakit terdekat.

Kejadian kecelakaan tunggal bus Transjakarta yang menabrak pos polisi lalu lintas tepatnya di Simpang PGC Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (2/12/2021).
Kejadian kecelakaan tunggal bus Transjakarta yang menabrak pos polisi lalu lintas tepatnya di Simpang PGC Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (2/12/2021). (TMC Polda Metro Jaya/ tribunjakarta.com)
Berita Rekomendasi

Adapun bus alami kerusakan berupa kaca depan pecah, bodi depan samping kiri dan kanan rusak, serta kaca samping kiri depan pecah.

Pihak Transjakarta mengaku juga akan memberi sanksi tegas kepada mitra operator dan tengah menanti hasil penyelidikan pihak kepolisian untuk investigasi lebih lanjut.

"Transjakarta memberi sanksi tegas kepada mitra operator dan menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian untuk hasil investigasi lebih lanjut," pungkas Angelina.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas