Sopir Transjakarta yang Tabrak Pos Polisi PGC Langsung Diberi Sanksi
Sopir Transjakarta yang terlibat kecelakaan di PGC langsung diberi sanksi berupa pemberhentian operasi sementara.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) langsung memberikan sanksi berupa pemberhentian operasi sementara kepada sopir bus yang terlibat dalam insiden kecelakaan di kawasan PGC, Jakarta Timur, Kamis (2/12/2021) kemarin.
Sopir yang bersangkutan juga tengah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
"Pramudi diberikan sanksi berupa pemberhentian operasi sementara dan sedang dimintai keterangan oleh pihak berwajib," kata Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas Transjakarta, Angelina Betris dalam keterangannya, Jumat (3/12/2021).
Baca juga: Heran Transjakarta Sering Kecelakaan, Wagub DKI: Kemarin Tabrakan, Sekarang Menabrak
Baca juga: Lagi Diksar Menwa Makan Korban, Kali Ini Mahasiswi UPN Veteran Jakarta, Kampus Didemo Mahasiswa
Diketahui bus Transjakarta rute 5C (PGC - Harmoni) itu menyeruduk sebuah pos polisi di simpang PGC, Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur.
Angelina mengatakan bus rute 5C tersebut saat kejadian tidak sedang melayani pelanggan.
Namun seorang petugas patroli sterilisasi jalur Transjakarta menjadi korban cedera.
Petugas yang terluka langsung dibawa ke rumah sakit terdekat.
Adapun bus alami kerusakan berupa kaca depan pecah, bodi depan samping kiri dan kanan rusak, serta kaca samping kiri depan pecah.
Pihak Transjakarta mengaku juga akan memberi sanksi tegas kepada mitra operator dan tengah menanti hasil penyelidikan pihak kepolisian untuk investigasi lebih lanjut.
"Transjakarta memberi sanksi tegas kepada mitra operator dan menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian untuk hasil investigasi lebih lanjut," pungkas Angelina.