Waspada Virus Covid-19 Omicron, Anggota DPRD DKI Minta Warga Tahan Diri Liburan Nataru
Pemprov DKI Jakarta harus meningkatkan kewaspadaan terhadap sebaran wabah tersebut dengan munculnya varian baru Covid-19 Omicron.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Virus Covid-19 terus bermutasi, setelah virus Delta, varian baru dari Covid 19 kembali muncul, namanya virus Omicron (B 11529).
Kini perhatian dunia tertuju kepada virus yang berasal dari Afrika Selatan itu, dan sudah menyebar ke sembilan negara.
Tercatat sudah ada 128 orang yang terinfeksi virus Omicron.
Empat negara lainnya saat ini sedang dalam penyelidikan oleh pakar virologi karena diduga juga telah terinfeksi virus Omicron tersebut.
Sebaran virus Covid-19 di Indonesia pun terus bertambah, pada 2 Desember 2021 bertambah 311 kasus. Salah satunya DKI Jakarta, bertambah 28 kasus.
Baca juga: Covid-19 Varian Omicron Miliki Banyak Mutasi, WHO Sebut Ada Risiko Peningkatan Infeksi Ulang
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth mengatakan, Pemprov DKI Jakarta harus meningkatkan kewaspadaan terhadap sebaran wabah tersebut dengan munculnya varian baru Covid-19 Omicron.
"Pemprov DKI harus lebih waspada dengan munculnya varian baru Covid-19 Omicron. Pasalnya, Jakarta sempat menjadi episentrum sebaran Covid-19 terbesar di Indonesia, ini yang perlu kita waspadai," kata Kenneth dalam keterangannya, Jumat (3/12/2021).
Sebaiknya, sambung Kent -sapaan akrab Hardiyanto Kenneth- masyarakat tetap waspada dan kembali mengetatkan Protokol Kesehatan (Prokes) agar terhindar dari penularan wabah tersebut.
"Masyarakat sebaiknya tetap waspada, tapi tidak perlu khawatir berlebihan. Karena saat ini pemerintah sudah melakukan langkah-langkah preventif, termasuk menutup bandara untuk WNA dari negara dimana varian omicron terdeteksi," kata Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.
Namun, Kent pun meminta kepada pemerintah agar tegas dalam melakukan pemantauan masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, hingga menunjukkan sensivitas Pemerintah terhadap kondisi masyarakat di tengah Pandemi Covid-19.
"Saat ini yang kita tahu, Pemerintah telah melarang masuknya WNA dari negara dimana varian omicron terdeteksi ke Indonesia. Namun, saya berharap Pemerintah agar lebih tegas untuk melakukan pemantauan WNA di Bandara Soetta, jangan sampai kecolongan dan adanya pembiaran seperti yang lalu," ujar Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.
Baca juga: Pakar Kesehatan Sebut Varian Omicron akan Mendominasi Dunia dalam 3-6 Bulan ke Depan
Menurut Kent, vaksin dan penerapan protokol kesehatan ketat menjadi kunci dalam mencegah penularan tiap ada varian baru Covid-19.
Kent pun menyakini jika keduanya sebagai cara efektif untuk mencegah infeksi varian Omicron.
"Penerapan prokes ketat dan vaksin merupakan satu-satunya jalan untuk mencegah penyebaran varian baru Covid-19 Omicron. Kemudian Pemprov DKI harus melakukan sosialisasi secara intens kepada masyarakat DKI Jakarta, tentang bahaya virus varian baru tersebut. Jika kita ambil contoh negara-negara tetangga yang berhasil keluar dari ancaman pandemi, karena melakukan pembatasan ketat dan pergerakan masyarakat, lokalisasi kasus, hingga vaksinasi cepat," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta itu.
Kent pun meminta kepada Pemprov DKI Jakarta langsung bergerak cepat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 varian Omicron, jangan sampai masuk ke wilayah Jakarta yang kemudian akan kembali merusak tatanan perekonomian warga.
"Saat ini kita tengah di kondisi transisi setelah melewati gelombang kedua Covid-19, dan berada di tengah-tengah merebaknya varian baru, sehingga perlu upaya ekstra untuk menanggulanginya agar tidak kembali terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," tutur Kent.
Selain itu, Kent pun mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga DKI Jakarta agar menahan diri sejenak jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Diketahui bersama, belajar dari pengalaman tahun lalu, lonjakan mobilitas pada periode Nataru berdampak pada kenaikan kasus Covid-19.
“Belajar dari pengalaman tahun lalu, lonjakan mobilitas pada periode Nataru berdampak pada kenaikan kasus, yang menyebabkan pemulihan ekonomi menjadi mundur ke belakang. Kita harus mewaspadai bersama jelang liburan Nataru 2022. Semua pihak saya imbau agar bisa menahan diri untuk tidak melakukan tamasya atau liburan keluar kota atau luar negeri agar kasus Covid-19 di Jakarta tidak kembali melonjak, dengan ditambah adanya varian Omicron," tegas Kent.
Baca juga: Varian Omicron Sudah di Singapura, Polri Bakal Perketat Pintu Masuk Darat Hingga Udara di Bali
Oleh karena itu, Kent meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar tegas dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 jelang liburan Nataru 2022, dan jangan sampai teledor hingga akhirnya kebobolan.
"Gubernur Anies harus tegas dalam membuat peraturan, kita ketahui bersama saat ini roda perekonomian di Jakarta sudah perlahan-lahan mulai bergerak dan stabil, jangan sampai kita kembali memperketat PPKM hingga berdampak negative kembali pada perekonomian di Jakarta, intinya jangan sampai teledor," ketus Kent.
Selain itu, Kent pun meminta kepada Pemprov DKI Jakarta tahun depan untuk bisa memulai memberikan vaksin Booster/vaksin dosis ketiga untuk masyarakat DKI Jakarta, di tengah gencarnya munculnya varian Covid-19 Omicron, agar kekebalan komunal masyarakat lebih terjaga.
"Gubernur Anies tahun depan harus berani melakukan terobosan dengan memulai melakukan program vaksin booster/vaksin ketiga kepada masyarakat DKI Jakarta yang sudah melakukan vaksin kedua, agar kesehatan masyarakat lebih terjamin. Masyarakat DKI Jakarta bisa lebih sehat dan kuat, terlindung dari ancaman virus Covid-19 atau bentuk varian barunya. Pemprov DKI harus benar-benar melakukan langkah langkah preventif dalam melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat DKI Jakarta," pungkasnya.
Perlu diketahui sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 hari ini mengeluarkan Surat Edaran No. 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Varian Covid-19 Omicron Ditemukan di Lima Negara Bagian AS, 10 Kasus Dilaporkan
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Suharyanto ini berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 serta Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dikeluarkannya SE ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pada saat ini telah ditemukan varian baru. RS-CoV B.1.1 Afrika Selatan yang telah sebarannya ke beberapa negara di dunia. Kemunculan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron telah menyebabkan peningkatan kasus khususnya di Benua Afrika bagian Selatan.
Bahkan, badan kesehatan dunia (WHO) dengan para pakarnya pun sepakat untuk menetapkan varian yang ditemukan di awal Bulan November 2021 ini menjadi Variant of Concern. (*)