Oknum Penyidik Polres Metro Jakbar Dilaporkan Intimidasi Kasus Dugaan Pungli Satpam Permata Buana
Kasus dugaan pungli yang memicu keributan antara oknum Satpam perumahan Komplek Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pungli yang memicu keributan antara oknum Satpam Perumahan Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat, beberapa bulan lalu kini memasuki babak baru.
Kasus yang dilaporkan oleh seorang warga bernama Candy itu masih berproses di Polres Metro Jakarta Barat.
Kini, setelah 3 bulan laporan itu terkesan jalan di tempat.
Laporan polisi yang dibuat pada 20 September 2021 lalu dengan Nomor: LP/B/800/IX/2021/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat itu diduga ada kejanggalan penanganan perkara yang dilakukan seorang oknum penyidik.
Oknum penyidik tersebut diduga mengintimidasi saksi bernama Amir Hasan yang juga pengurus RW di Kompleks Perumahan Permata Buana.
Baca juga: Kepala Satpam yang Terlibat Cekcok dengan Warga Permata Buana Jadi Tersangka
Kuasa hukum Amir menduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum kepolisian dalam menyelesaikan kasus tersebut.
"Kami selaku kuasa hukum dari Amir Hasan melihat adanya kejanggalan dalam permasalah tersebut. Kami menduga, adanya oknum kepolisian yang dengan sengaja melakukan intimidasi dan penyalagunaan wewenang dalam menangani kasus tersebut," ujar kuasa hukum Amir, Brian Erick F. Ang dalam keterangannya, Sabtu (4/12/2021).
Brian menambahkan, bahwa klieennya mengalami dugaan tindakan intimidasi dari seorang penyidik berinisial Iptu DS. Dugaan adanya dugaan intimidasi dan penyalahgunaan wewenang terjadi saat Amir diperiksa sebagai saksi pada 22 Oktober 2021 di Polres Metro Jakarta Barat.
Brian menduga ada pihak lain yang mencoba memanipulasi dan mengendalikan perkara itu hingga membuat kliennya merasa tertekan, sehingga Amir mengadukan hal tersebut kepada Divisi Propam Mabes Polri pada Kamis (2/12/2021) kemarin.
"Memang benar, akibat adanya dugaan tindakan intimidasi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum polisi sehingga kami melaporkan hal tersebut kepada Kadivpropam Polri," jelas Brian.
Baca juga: Korban Dugaan Pungli Perumahan Permata Buana Jakarta Barat Mengaku Diintimidasi Sejak Awal 2021
Surat Pengaduan ke Propam Mabes Polri teregister Nomor: SPSP2/4816/XII/2021/Bagyanduan diterima oleh Brigpol Restu Sunardi sebagai operator Sentra Pelayanan Propam Tim II. Pengaduan itu terkait pengaduan atas dugaan intimidasi dan penyalahgunaan wewenang terkait dugaan rekayasa dan manipulasi perkara isi keterangan dalam berita acara pemeriksaan.
Dalam perkara yang sudah berjalan hampir 3 bulan itu, Brian juga merasa heran karena tersangka dalam kasus itu, Kepala Sekuriti berinisial WH yang ditahan selama 75 hari tak mendapat kejelasan kapan perkara itu dipersidangkan.
“Mengapa jaksa belum menerima P21 yang diajukan meskipun Polres telah menahan selama 75 hari terhadap sekuriti dan klien saya yang merasa diintimidasi untuk mengaku bersalah,” imbuh Brian.
Untuk mengkonfirmasi hal tersebut, Tribunnews.com menghubungi Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono.
Joko enggan berbicara banyak mengenai laporan dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum penyidik di Polres Metro Jakarta Barat.
Ia hanya menyebut kasus itu masih berproses di Polres Metro Jakarta Barat.
"Terima kasih atas informasinya. Saat ini kasusnya masih dalam tahap penyidikan di Polres Metro Jakarta Barat," singkatnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.