Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sederet Sanksi bagi Menwa UPN Veteran Jakarta, Buntut Tewasnya Mahasiswi saat Pembaretan di Bogor

Update tewasnya mahasiswi saat pembaretan, rektor jatuhkan sanksi ke Menwa UPN Veteran Jakarta termasuk para pengurusnya diminta buat surat pernyataan

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Sederet Sanksi bagi Menwa UPN Veteran Jakarta, Buntut Tewasnya Mahasiswi saat Pembaretan di Bogor
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Unjuk rasa mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta di kampusnya kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kematian Fauziyah Nabila mendorong ratusan mahasiswa UPN Veteran Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan kampusnya yang berlokasi di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.

Mahasiswi D3 Fisioterapi UPN Veteran Jakarta itu tewas saat mengikuti acara pembaretan Menwa di kawasan Bogor, Jawa Barat pada 25 September 2021 lalu.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Rama Fathurachman juga membeberkan kronologi kematian korban.

Baca juga: Lagi Diksar Menwa Makan Korban, Kali Ini Mahasiswi UPN Veteran Jakarta, Kampus Didemo Mahasiswa

Menyikapi hal ini, pihak kampus sudah angkat bicara bahkan menjatuhkan sanksi bagi Menwa.

Komandan Nasional Resimen Mahasiswa (Menwa) Ahmad Riza Patria juga bersuara menyikapi kematian Fauziyah.

Seluruh Kegiatan Menwa UPN Veteran Jakarta Dihentikan Sementara

Seluruh kegiatan Resimen Mahasiswa (Menwa) Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta dihentikan sementara.

BERITA REKOMENDASI

Rektor UPN Veteran Jakarta Erna Hernawati mengatakan, Menwa melakukan pelanggaran disiplin karena menggelar acara tanpa izin pimpinan kampus.

Acara yang dimaksud adalah pembaretan Menwa yang menewaskan seorang mahasiswi bernama Fauziyah Nabilah.

"Mahasiswa Menwa terbukti melakukan pelanggaran Pasal 74 huruf i Peraturan Rektor UPN Veteran Jakarta Nomor 10 Tahun 2020 tentang Kemahasiswaan," kata Erna dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/12/2021).

Baca juga: UPN Veteran Jakarta Sebut Banyak Misinformasi di Kasus Mahasiswi Meninggal saat Pembaretan Menwa

Erna menjelaskan, peraturan tersebut berbunyi bahwa mahasiswa dilarang melakukan kegiatan kurikuler dan kurikuler lebih dari pukul 21.00 WIB serta kegiatan ekstrakurikuler lebih dari pukul 17.00 WIB, tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang.

Pengurus Menwa Juga Dijatuhi Sanksi


Selain penghentian sementara seluruh kegiatan Menwa, Rektor juga menjatuhkan sanksi kepada pengurus organisasi tersebut berupa larangan aktif sebagai pengurus ormawa.

Pengurus Menwa juga harus membuat surat pernyataan tidak akan melakukan pelanggaran serupa dan/atau pelanggaran lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas