Kebun Binatang Ragunan Akan Sementara Ditutup 24 Desember 2021 Saat PPKM Level 3 Berlaku
kebun binatang Ragunan mulai ditutup sementara 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) Level 3
Editor: Srihandriatmo Malau
Berikut syarat dan ketentuan untuk memasuki kawasan Taman Margasatwa Ragunan saat ini :
1. Wajib mendaftar secara online pada h-1 kunjungan melalui link bit.ly/PesantiketTMR
2. Kunjungan khusus untuk warga ber KTP DKI Jakarta
3. Sudah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama
4. Wajib melakukan check in dan check out melalui aplikasi PeduliLindungi, jika ditemukan pelanggaran terhadap regulasi vaksin, maka pihak pengelola berhak mengeluarkan orang yang bersangkutan
5. Wajib mengenakan masker serta memenuhi protokol kesehatan yang berlaku
6. Mematuhi pembatasan jumlah kunjungan dan jam operasional
Berita Rekomendasi
7. Anak di bawah usia 12 tahun wajib pendampingan orangtua, dan diperbolehkan bagi ibu hamil.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.