Sopir Transjakarta yang Tabrak Pos Polisi di Simpang PGC Ditetapkan Jadi Tersangka
Sopir mengaku saat peristiwa itu terjadi pedal gas bus terinjak oleh alat dongkrak yang menggelinding ke kemudi sopir.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus kecelakaan bus Transjakarta yang menabrak pos polisi di simpang Pusat Grosir Cililitan (PGC) hingga hancur pada Kamis (2/12/2021) lalu telah dilakukan gelar perkara.
Hasilnya polisi menetapkan sopir bus TransJakarta yang menabrak pos polisi itu sebagai tersangka.
Diketahui, peristiwa itu juga melukai satu orang yang merupakan sekuriti TransJakarta mengalami luka.
"Sudah menjadi tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, sopir tersebut tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
"Tidak ditahan karena hanya kerugian materi jadi, tidak sampai dilakukan penahanan," ucap Sambodo.
Baca juga: Bus Transjakarta Kerap Kecelakaan Lantaran Jam Kerja Sopir Berlebih?
Sebelumnya, kecelakan TransJakarta itu disebabkan oleh insiden diluar kendali pengemudi.
Sopir mengaku saat peristiwa itu terjadi pedal gas bus terinjak oleh alat dongkrak yang menggelinding ke kemudi sopir.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa sopir melamun dan tak berkonsentrasi penuh saat kecelakaan itu terjadi.
"Jadi sopir ini melamun jadi enggak konsentrasi, pada saat putar balik di Simpang PGC balik dia tidak bisa membalikkan lagi setirnya. Akhirnya bus itu kan bablas lurus dan menabrak pospol," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Kamis (2/12/2021).
Karena tak bisa mengendalikan dengan sempurna, bus TransJakarta melompat ke atas trotoar dan terjadi benturan pertama, barulah alat dongkrak itu menggelinding.
"Jadi begitu nabrak karena dongkraknya gelinding, neken nginjek gas, mobilnya naik lagi, jadi dua kali gas gitu," ucap Argo.