Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Hadirkan Eks Plt Dirut Sarana Jaya dalam Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Tanah di Munjul

Di mana dalam persidangan ini, jaksa menghadirkan tiga saksi yang berasal dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Hadirkan Eks Plt Dirut Sarana Jaya dalam Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Tanah di Munjul
Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tanah dalam proyek hunian dengan down payment (DP) Rp 0 di Munjul, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021). 

Pihak Adonara kemudian menemukan tanah di daerah Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur milik Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeuas. 

Kongregasi suster awalnya menolak menjual tanah itu karena menganggap mereka broker. 

Tetapi akhirnya setuju setelah didekati oleh Anja Runtuwene.

KPK menyatakan Perumda Sarana Jaya atas perintah Yoory membayar total Rp152,5 miliar kepada Anja Runtuwene. 

KPK menganggap pembayaran Sarana Jaya itu atas pembelian tanah itu tidak mempunyai nilai manfaat karena tidak bisa dipergunakan untuk program DP 0 Rupiah. 

Lembaga antirasuah menyatakan sebenarnya bawahan Yoory sudah beberapa kali melakukan kajian. 

Hasilnya, tanah Munjul dianggap tidak layak untuk dijadikan hunian. 

Berita Rekomendasi

Namun, Yoory tetap memerintahkan pembayaran tersebut.

Selain itu, menurut jaksa, kepemilikan tanah Munjul juga tidak pernah beralih ke Sarana Jaya. 

Sehingga telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp152,5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas