Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rachel Vennya, Sang Kekasih dan Manajer Duduk Jadi Terdakwa di Pengadilan Tangerang Besok

PN Tangerang bakal menggelar sidang perdana kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta dengan terdakwa Rachel Vennya besok.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Rachel Vennya, Sang Kekasih dan Manajer Duduk Jadi Terdakwa di Pengadilan Tangerang Besok
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Rachel Vennya saat akan masuk mobil usai empat jam jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pelanggaran kekarantinaan, Senin (8/11/2021) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Tangerang bakal menggelar sidang perdana kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta dengan terdakwa Rachel Vennya, Jumat (10/12/2021) besok.

Kejari Kota Tangerang dengan Kejati Banten bakal satu suara untuk melayangkan dakwaan.

"Sidang perdana selebgram Rachel Vennya Jumat nanti, JPU berasal dari Kejati Banten dan Kejari Kota Tangerang," ujar Dapot Dariarma selaku Kasie Pidum Kejari Kota Tangerang, Kamis (9/12/2021).

Lanjut Dapot, kasus beserta SPDP ditangani langsung oleh Kejati Banten.

Karena kejadian berada di Bandara Soekarno-Hatta.

"Karena fokus locusnya di Bandara Soekarno-Hatta berada di wilayah Kota Tangerang, maka disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang," tutur Dapot.

Berita Rekomendasi

Sementara, Kepala Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono mengatakan, agenda sidang merupakan sidang pidana singkat.

Baca juga: Berkas Perkara Rachel Vennya P21, Polisi Segera Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejati Banten

Karena saksi dan terdakwa akan langsung hadir seluruhnya dalam sidang tersebut.

"Oleh penuntut umum diajukan dengan tindak pidana singkat karena pembuktiannya mungkin menurut penuntut umum sederhana sehingga diajukan dengan pidana singkat," ucap Arif.

"Kemungkinan besar pada hari itu juga saksi langsung dibawa semua karena kan diajukan dalam tindak pidana singkat," sambungnya.

Arif juga menegaskan, jika saksi dan terdakwa wajib hadir atau akan dipanggil secara paksa.

Hal tersebut dikarenakan sidang pidana singkat ini bisa berlangsung hanya dalam sehari saja.

Dari informasi yang dihimpun, Rachel Vennya akan ditemani oleh kekasihnya, Salim Nauderer dan sang manajer, Maulida juga oknum protokoler dari Bandara Soekarno-Hatta, OP.

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Rachel Vennya dkk Segera Duduk Jadi Terdakwa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas