Rachel Vennya, Sang Kekasih dan Manajer Duduk Jadi Terdakwa di Pengadilan Tangerang Besok
PN Tangerang bakal menggelar sidang perdana kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta dengan terdakwa Rachel Vennya besok.
Editor: Wahyu Aji
Keempatnya akan menjalani sidang perdana secara bersamaan di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Nanti saya sendiri ketua majelisnya," ujar Arif.
Sebagaimana diketahui, Rachel Vennya dan sang kekasih kabur dari proses karantina usai melakukan perjalanan dari luar negeri.
Secara otomatis, Rachel Vennya melakukan Tindak Pidana terkait dengan Wabah Penyakit Menular dan/atau Kekarantinaan Kesehatan.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun penjara. (*)
Artikel ini sudah pernah tayang di TribunJakarta dengan judul Kejari Kota Tangerang dan Kejati Banten Bakal Satu Suara Vonis Rachel Vennya