Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pencuri Sepeda Motor Diringkus Setelah Tak Sengaja Tabrak Polisi Lalu Lintas di Cimanggis Depok

AT, pelaku pencuri sepeda motor diringkus Unit Reskrim Polsek Cimanggis setelah menabrak seorang anggota polisi lalu lintas.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pencuri Sepeda Motor Diringkus Setelah Tak Sengaja Tabrak Polisi Lalu Lintas di Cimanggis Depok
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. Pelaku pencurian sepeda motor ditangkap setelah tabrak polisi yang sedang bertugas di Cimanggis, Depok. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - AT, pelaku pencuri sepeda motor diringkus Unit Reskrim Polsek Cimanggis setelah menabrak seorang anggota polisi lalu lintas yang sedang bertugas di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Kapolsek Cimanggis Kompol Ibrahim Sadjab, mengatakan penangkapan AT bermula saat ia berhasil menggasak sepeda motor menggunakan kunci leter T.

Setelah berhasil, ia langsung membawa kabur sepeda motor curiannya dan meninggalkan motor yang sebelumnya ia bawa di lokasi kejadian.

AT saat melakukan aksinya dalam pengaruh minuman keras.

Ketika membawa kabur motor curia, ia tak sengaja menabrak polisi lalu lintas yang sedang bertugas di jalan raya.

Baca juga: Tak Banding Vonis 4 Tahun Hakim, Adam Terpidana Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok: Saya Ikhlas

"Saat kejadian pada tgl 23 November ketika pelaku berhasil membawa barang curian, tidak sengaja menabrak salah seorang anggota Polantas Polsek Cimanggis, diduga dalam pengaruh alkohol," ujar Kapolsek Cimanggis, Kompol Ibrahim Sadjab, di Polrestro Depok, Jumat (10/12/2021).

Berita Rekomendasi

AT pun langsung diamankan petugas beserta barang bukti motor curiannya dan kunci leter T yang ia gunakan untuk beraksi.

Modus Pelaku

Modus yang digunakan pelaku, bisa dikatakan jarang digunakan para pelaku jenis kejahatan serupa yang lainnya.

AT menggasak motor korban dan meninggalkan sepeda motor yang ia bawa di lokasi kejadian.

"Jadi kami berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan tersangka berinisial AT yang melakukan pencurian motor mengunakan kunci leter T. Kemudian tersangka membawa motor lama dan mencari motor incarannya yang bagus," kata Kompol Ibrahim Sadjab, di Mapolrestro Depok, Jumat (10/12/2021).


"Jadi modusnya menukar motor yang bagus dengan motor yang lama yang ia bawa, dengan pencurian," lanjut dia.

Baca juga: Adam Ibrahim Pelaku Hoaks Babi Ngepet di Depok Divonis 4 Tahun Penjara

Ibrahim mengatakan, hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru sekali beraksi di Kota Depok.

Namun demikian, pihaknya tak lantas percaya dan masih menggali informasi dari pelaku.

"Kalau pengakuannya baru sekali, tapi kemungkinan pelaku ini udah sering, masih kami dalam," jelasnya.

Ibrahim berujar pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman penjara lima tahun.

"Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Curi Motor Sambil Mabuk, Maling di Depok Tak Sengaja Tabrak Polantas

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas