BREAKING NEWS: Lagi, Artis Berinisial BJ Ditangkap Polisi Diduga Terkait Narkoba
Informasi ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Artis peran Jeff Smith bersama rekannya berinisial D ditangkap Satresnarkoba Polres Jakarta Barat pada Jumat, 16 April 2021.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menyatakan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti dari Jeff Smith.
"Diamankan beberapa barang bukti, yaitu satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis ganja dengan berat 0,52 gram."
"Kemudian satu plastik isi tembakau dengan berat 44 gram yang didapat dalam tas ransel," kata Ady dalam konferensi pers, Senin (19/4/2021).
"Kemudian dua botol berisikan cairan liquid (cairan) vape yang diduga cairan ganja sintetis, 6 pak kertas papir yang ada di dalam korek kotak hitam merek zippo."
"Kemudian dua cangklong atau alat untuk mengisap tembakau," imbuhnya.
Polisi juga mengamankan satu unit mobil honda CRV milik Jeff yang jadi tempat ditemukannya ganja, serta empat buah buku terkait narkotika jenis ganja.
4. Dwi Sasono
Aktor Dwi Sasono juga ditangkap polisi lantaran penyalahgunaan narkoba.
Dwi ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada Selasa (26/5/2020).
Polisi mengamankan barang bukti berupa ganja hampir 16 gram yang disembunyikan di atas lemari.
Dwi pun mengajukan asesmen rehabilitasi usai diamankan polisi, lalu berkas kasus Dwi sampai ke meja hijau.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2 September 2020, Dwi Sasono didakwa dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 111 Ayat 1 atau Pasal 127 Ayat 1.
Namun, majelis hakim memutuskan untuk memberikan Dwi hukuman pidana selama enam bulan dengan rehabilitasi.
Dia dipindahkan dari Polres Metro Jakarta Selatan ke RSKO Cibubur pada 9 Juni 2020.
Setelah menjalani rehabilitasi hampir enam bulan, Dwi telah dibolehkan pulang dari RSKO pada Jumat (27/11/2020).
5. Tio Pakusadewo
Aktor senior yang memiliki nama asli Irwan Susetio ini kembali ditangkap karena kasus narkoba pada 14 April 2020 di kediamannya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus ganja seberat 18 gram dan alat isap sabu atau bong.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa Tio positif menggunakan methamphetamin dan amphetamin.
Kini dia telah menghirup udara bebas setelah menjalani putusan majelis hakim Jakarta Selatan berupa satu tahun penjara.
Sumber: Tribunnews.com/Tribun Solo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.