Kebijakan Natal dan Tahun Baru di Jakarta, Wagub DKI: Tak Ada Penyekatan, akan Dirikan Pos Pelayanan
Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, Pemprov DKI Jakarta memastikan tidak ada penyekatan selama Nataru, namun akan mendirikan posko-posko pelayanan.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), sejumlah daerah telah menyiapkan kebijakan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.
Termasuk wilayah DKI Jakarta yang diketahui tidak memberlakukan penyekatan keluar masuk Jakarta saat Nataru.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan tidak adanya penyekatan keluar masuk Jakarta saat Nataru menyusul keputusan pemerintah pusat yang batal memberlakukan PPKM level 3 di seluruh daerah.
“Nataru, kita menyiapkan beberapa, InsyaAllah tidak ada penyekatan,” katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun akan Dimulai Besok
Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta akan mendirikan posko-posko pelayanan.
Selain itu, juga tidak ada pemberlakuan surat izin keluar masuk atau SIKM di pintu masuk Jakarta pada periode Nataru.
“Namun, kita akan mendirikan pos-pos pelayanan yang dibuat oleh Pemprov, oleh Dishub, oleh Polda Metro, dan instansi terkait,” ucap Ahmad Riza.
Dikutip dari WartakotaLive.com, Wagub DKI menyebut, pihaknya akan menyesuaikan status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Aturan yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI akan sesuai dengan pemerintah pusat.
"Ya, jadi nanti kita akan menyesuaikan ketentuan peraturan. Jadi setiap ada revisi perubahan peraturan ya kita harus menyesuaikan.”
“Jadi Pemprov, ya kita akan sesuaikan dengan pemerintah pusat ya," tuturnya.
PPKM Level 3 saat Nataru Dibatalkan, Pengetatan di Objek Wisata Bandung Barat Tetap Diberlakukan
Di daerah Bandung Barat, pengetatan di sejumlah wisata akan tetap diberlakukan meski pemerintah pusat membatalkan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan mengatakan, keputusan tersebut diambil karena pihaknya tidak ingin ada klaster baru ataupun hal-hal yang tidak diinginkan, khususnya pada periode Nataru.
"Terkait wisata kami sudah rapat di internal, apapun levelnya mau level 3 ataupun tetap level 2, kami sudah rencanakan pembatasan itu tetap kami lakukan," katanya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Selasa (7/12/2021).
Menurutnya, upaya seperti itu memang perlu dilakukan karena khusus di Objek Wisata Lembang, saat weekend saja kerap ramai oleh pengunjung, apalagi jika libur Natal dan tahun baru nanti, sebagaimana dilansir Tribun Jabar.
"Anggota kami sudah disiagakan, nanti akan mulai penyekatan, kemudian di tempat-tempat wisata itu dibatasi. Kami dorong pelaku dan owner objek wisata ini menggunakan aplikasi peduliLindungi saat masuk, supaya trackingnya lebih mudah," ucap Hengky.
Baca juga: Masyarakat yang Belum Vaksin Dilarang Bepergian Jarak Jauh Saat Natal dan Tahun Baru
Nantinya, kata Hengky, kunjungan wisatawan di objek wisata Bandung Barat saat libur Nataru ini akan dibatasi 25 hingga 50 persen.
Pembatasan ini akan diterapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Semua pengetatan tersebut, juga dilakukan sebagai langkah antisipasi supaya tidak ada peningkatan kasus Covid-19 setelah masa libur Nataru.
Sebab, saat ini kasus Covid-19 di Bandung Barat sudah mulai menurun.
Tempat Wisata di Surabaya Tetap Buka saat Libur Nataru
Dikutip dari Tribun Jatim, Pemkot Surabaya memastikan sejumlah tempat wisata di Surabaya tetap buka pada libur hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Hal ini sebagai tindaklanjut kepastian pembatalan PPKM level 3 dari pemerintah pusat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun telah mengeluarkan Instruksi bernomor 66 tahun 2021.
Meski tempat wisata boleh dibuka, namun Surabaya masuk dalam daerah yang diminta menaikkan kewaspadaan.
"Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata, khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit," begitu bunyi poin keempat Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021.
“Surabaya tak senderi, namun bersama sejumlah daerah lain."
“Antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain," lanjutan poin ini.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi memastikan pihaknya siap menindaklanjuti instruksi tersebut.
Satu di antaranya mengatur teknis pembukaan tempat wisata.
"(Tempat wisata) tetap jalan, tapi tetap menggunakan protokol kesehatan ketat," kata Cak Eri di Surabaya.
Beberapa di antara contohnya, menggunakan Aplikasi PeduliLindungi di masing-masing lokasi, pembatasan jumlah pengunjung (maksimal 75 persen), dan penerapan 5M. "Sebenarnya, tidak jauh berbeda dengan yang sekarang," kata Cak Eri.
Baca juga: Pelaku Perjalanan saat Libur Nataru Wajib Vaksinasi Dosis Lengkap dan Tes Antigen 1x24 Jam
Beberapa tempat wisata di Surabaya memang telah buka saat ini, seperti Kebun Binatang Surabaya (KBS), Wisata Air Kalimas, hingga sejumlah Museum.
Sejumlah taman hingga pusat ekonomi baru seperti Tunjungan Romansa di Jalan Tunjungan juga tetap akan dibuka.
"Tunjungan Romansa di Jalan Tunjungan tetap ada," katanya.
Cak Eri pun menegaskan, tak ada perayaan secara besar-besaran, baik acara yang di dalam ruangan maupun yang di luar ruangan.
Pemerintah membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan. "Kegiatan tidak boleh dilakukan dalam skala besar, baik di dalam maupun luar ruangan," jelas Cak Eri.
Selain itu, perubahan teknis lainnya ada pada waktu pembukaan pusat perbelanjaan (mall). Jam buka yang awalnya berlangsung pada pukul 10.00 – 21.00 waktu setempat, kemudian diperpanjang menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat.
Hal ini untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.
"Jumlah pengunjung tetap akan dibatasi," katanya.
Nantinya, Cak Eri akan mengeluarkan surat edaran untuk menyosialisasikan regulasi yang mulai diberlakukan 24 Desember ini.
Selajutnya, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya juga akan berkeliling untuk memantau masing-masing tempat wisata. Pengelola juga harus memastikan memastikan pengunjung mematuhi regulasi.
Termasuk, soal penerapan 5M.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, WartakotaLive.com/M27, TribunJabar.id/Hilman, TribunJatim.com/Bob, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Natal dan Tahun Baru