Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Mertua, Ibu Muda di Kendari Divonis Penjara Seumur Hidup

Novi Damayanti divonis penjara seumur hidup usai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap mertuanya di Kendari, Sultra.

Editor: Erik S
zoom-in Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Mertua, Ibu Muda di Kendari Divonis Penjara Seumur Hidup
TribunnewsSultra.com/Samsul
Majelis hakim memvonis hukuman penjara seumur hidup terdakwa Novi Damayanti atas kasus menantu bunuh mertua di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Vonis dibacakan hakim dalam sidang putusan Pengadilan Tipikor Kendari, Selasa (12/11/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Novi Damayanti (24) divonis penjara seumur hidup usai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap mertuanya Mirna (51) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Vonis dibacakan hakim dalam sidang putusan Pengadilan Tipikor Kendari, Selasa (12/11/2024).

Sidang tersebut dibuka oleh majelis Hakim Ketua Frans Wiempe Supit Pangemanan secara terbuka.

Baca juga: Awal Mula Bule yang Bunuh Mertua Datang ke Banjar, Menikah dengan Anak Korban karena Dijodohkan

Majelis Hakim, menyebut Novi Damayanti terbukti melanggar pasal pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana

Novi merupakan menantu korban, yang mengotaki pembunuhan mertuanya inisial M di Jalan Madusila.

Korban tewas akibat 10 luka tusukan pada Minggu (7/4/2024) lalu.

Pembunuhan berencana tersebut juga melibatkan Muhammad Firmansyah alias Cimank, orang yang disewa Novi membunuh mertuanya.

Berita Rekomendasi

Tak hanya Novi, terdakwa Cimang yang  juga dipidana dengan penjara seumur hidup.

"Terdakwa Novi dan Cimang, yang dilakukan dengan sengaja untuk menghilangkan nyawa korban."

"Terdakwa atas nama novi Damayanti dinyatakan melanggar pasal pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama,"

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa atas nama Novi Damayanti dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim membacakan putusannya.

Sementara itu, keluarga korban yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa pihaknya sangat lega dengan keputusan hakim.

Baca juga: Kronologi Istri Ajak Anak dan Menantu Bunuh Suami, Mengaku Sudah Tidak Sanggup Lagi Di-KDRT


“Lega dengan putusan hakim sudah bagus di penjara seumur hidup,” ujar keluarga korban saat diwawancarai, Selasa. 

Pembunuhan modus begal

Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko sebelumnya mengungkap motif Novi merencanakan pembunuhan terhadap mertuanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas