Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Lengkap, Perjalanan Kasus Polisi Peras Guru Supriyani, Ipda MI dan Aipda AM Kini Disanksi

Guru honorer Supriyani terbukti dimintai uang dalam kasus dugaan penganiayaan yang menjeratnya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Febri Prasetyo
zoom-in Lengkap, Perjalanan Kasus Polisi Peras Guru Supriyani, Ipda MI dan Aipda AM Kini Disanksi
Tribun Sultra
Guru honorer Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. 

TRIBUNNEWS.COM - Supriyani, seorang guru honorer di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, terbukti diperas oleh dua polisi.

Supriyani dimintai uang agar kasus dugaan penganiayaan yang sedang menjeratnya tidak dilanjutkan. Sebelumnya, dia dilaporkan telah memukul muridnya yang merupakan anak seorang polisi.

Saat ini Supriyani sudah mendapat vonis bebas. Sementara itu, dua polisi yang memerasnya, yakni Ipda MI dan Aipda AM, mendapatkan sanksi patsus dan demosi.

Berikut perjalanan kasus pemerasan ini.

Awal munculnya dugaan permintaan Rp50 juta

Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman, menceritakan asal-usul permintaan uang damai Rp50 juta.

Rokiman mengaku awalnya berupaya menggelar mediasi dengan pelapor, yakni Aipda WH selaku ayah korban. 

"Tapi tidak membuahkan hasil, dalam artian masih minta waktu untuk berdamai," kata Rokiman, Kamis, (24/10/2024).

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut Rokiman, Katiran (suami Supriyani) mendatangi dia guna menanyakan masalah yang membelit istrinya itu.

"Saya jawab nanti saya tanyakan ke Polsek," kata Rokiman.

Rokiman selanjutnya datang ke Polsek Baito untuk menanyakan perkembangan kasus.

Baca juga: Polda Sultra Sebut Guru Supriyani Tak Terbukti Diperas Polisi Rp50 Juta: Cuma Katanya-Katanya

Di sana dia berjumpa dengan Kanit Reskrim. Dalam kesempatan itu, disampaikan belum ada titik temu antara pihak terduga pelaku dan pihak keluarga korban.

Guru Supriyani dan Kades Wonua Raya Rokiman.
Guru Supriyani dan Kades Wonua Raya Rokiman. (Tribun Sultra)

Kata Rokiman, keluarga korban belum bisa memaafkan Supriyani dan masih meminta waktu.

Katiran kemudian kembali menemui Rokiman supaya bisa mempercepat proses kasus tersebut.

"Karena menyangkut beban di istrinya. Kemudian dari Bapak Katiran menyiapkan dana Rp10 juta," ujar Rokiman.

Selanjutnya, Rokiman menyampaikan hal tersebut kepada Kanit Reskrim. Akan tetapi, keluarga korban tetapi belum bisa menerimanya atau berdamai dengan Supriyani.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas