Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Mertua, Ibu Muda di Kendari Divonis Penjara Seumur Hidup

Novi Damayanti divonis penjara seumur hidup usai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap mertuanya di Kendari, Sultra.

Editor: Erik S
zoom-in Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Mertua, Ibu Muda di Kendari Divonis Penjara Seumur Hidup
TribunnewsSultra.com/Samsul
Majelis hakim memvonis hukuman penjara seumur hidup terdakwa Novi Damayanti atas kasus menantu bunuh mertua di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Vonis dibacakan hakim dalam sidang putusan Pengadilan Tipikor Kendari, Selasa (12/11/2024). 

Menurut Kombes Aris, alasan sang menantu bunuh mertua karena sakit hati.

“Berdasarkan pemeriksaan kita bahwa tersangka ND (Novi, red) ini membunuh atau merencanakan pembunuhan kepada ibu mertua bahwa alasannya sakit hati,” katanya.

Tersangka sakit hati gegara sang ibu mertua disebutkan sering mencampuri urusan rumah tangganya.

“Karena ibu mertuanya ini sering mencampuri urusan rumah tangga dari tersangka ini,” jelas Kombes Aris.

Sementara anak korban atau suami dari ND berinisial IR menyebutkan sang istri tidak menyukai sang ibu yang menjadi korban pembunuhan berencana berkedok begal sadis itu.

Menurut IR, istrinya tersebut tidak menyukai ketika dirinya berkomunikasi dengan keluarganya.

Baca juga: Sosok Novi, Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Kendari, Coba Santet hingga Mau Bakar Rumah Korban

“Memang ini orang (ND) tidak mau kalau saya berhubungan dengan keluargaku,” jelasnya pada Selasa (16/04/2024) malam.

Berita Rekomendasi

IR pun mengakui dirinya dan sang istri sering kali bertengkar.

“Saya dengan istriku sering bertengkar, bukan sering tiap kali,” ujarnya di Mapolresta Kendari.

Sewa eksekutor

Dalam melakukan aksinya, Novi menyewa seorang pembunuh bayaran bernama Cimang.

“Jadi sebelumnya sudah pernah diberi uang sebesar Rp7,5 juta,” ujar Kombes Aris.

Cimang kemudian menerima lagi uang sebesar Rp1 juta saat bertemu dengan ND disalah satu rumah makan.

Baca juga: Ibu Muda di Kendari Sewa Eksekutor Bunuh Mertuanya Karena Dendam: Pelaku Dijanjikan Upah Rp75 Juta

“Kemudian saat bertemu lagi diberi uang sebesar Rp1 juta,” katanya.

Saat memberi uang tersebut, Novi kembali menjanjikan kepada Cimang  memberikan upah sebesar Rp75 juta setelah membunuh korban.

“Kemudian nanti setelah terjadi pembunuhan selain uang Rp75 juta juga dijanjikan perbulan Rp4 juta selama 3 tahun,” jelas Kapolresta.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Novi Damayanti Divonis Penjara Seumur Hidup Kasus Menantu Bunuh Mertua di Kendari Sulawesi Tenggara

 

Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas