Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Mertua, Ibu Muda di Kendari Divonis Penjara Seumur Hidup
Novi Damayanti divonis penjara seumur hidup usai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap mertuanya di Kendari, Sultra.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Novi Damayanti (24) divonis penjara seumur hidup usai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap mertuanya Mirna (51) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Vonis dibacakan hakim dalam sidang putusan Pengadilan Tipikor Kendari, Selasa (12/11/2024).
Sidang tersebut dibuka oleh majelis Hakim Ketua Frans Wiempe Supit Pangemanan secara terbuka.
Baca juga: Awal Mula Bule yang Bunuh Mertua Datang ke Banjar, Menikah dengan Anak Korban karena Dijodohkan
Majelis Hakim, menyebut Novi Damayanti terbukti melanggar pasal pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Novi merupakan menantu korban, yang mengotaki pembunuhan mertuanya inisial M di Jalan Madusila.
Korban tewas akibat 10 luka tusukan pada Minggu (7/4/2024) lalu.
Pembunuhan berencana tersebut juga melibatkan Muhammad Firmansyah alias Cimank, orang yang disewa Novi membunuh mertuanya.
Tak hanya Novi, terdakwa Cimang yang juga dipidana dengan penjara seumur hidup.
"Terdakwa Novi dan Cimang, yang dilakukan dengan sengaja untuk menghilangkan nyawa korban."
"Terdakwa atas nama novi Damayanti dinyatakan melanggar pasal pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama,"
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa atas nama Novi Damayanti dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim membacakan putusannya.
Sementara itu, keluarga korban yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa pihaknya sangat lega dengan keputusan hakim.
Baca juga: Kronologi Istri Ajak Anak dan Menantu Bunuh Suami, Mengaku Sudah Tidak Sanggup Lagi Di-KDRT
“Lega dengan putusan hakim sudah bagus di penjara seumur hidup,” ujar keluarga korban saat diwawancarai, Selasa.
Pembunuhan modus begal
Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko sebelumnya mengungkap motif Novi merencanakan pembunuhan terhadap mertuanya.
Menurut Kombes Aris, alasan sang menantu bunuh mertua karena sakit hati.
“Berdasarkan pemeriksaan kita bahwa tersangka ND (Novi, red) ini membunuh atau merencanakan pembunuhan kepada ibu mertua bahwa alasannya sakit hati,” katanya.
Tersangka sakit hati gegara sang ibu mertua disebutkan sering mencampuri urusan rumah tangganya.
“Karena ibu mertuanya ini sering mencampuri urusan rumah tangga dari tersangka ini,” jelas Kombes Aris.
Sementara anak korban atau suami dari ND berinisial IR menyebutkan sang istri tidak menyukai sang ibu yang menjadi korban pembunuhan berencana berkedok begal sadis itu.
Menurut IR, istrinya tersebut tidak menyukai ketika dirinya berkomunikasi dengan keluarganya.
Baca juga: Sosok Novi, Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Kendari, Coba Santet hingga Mau Bakar Rumah Korban
“Memang ini orang (ND) tidak mau kalau saya berhubungan dengan keluargaku,” jelasnya pada Selasa (16/04/2024) malam.
IR pun mengakui dirinya dan sang istri sering kali bertengkar.
“Saya dengan istriku sering bertengkar, bukan sering tiap kali,” ujarnya di Mapolresta Kendari.
Sewa eksekutor
Dalam melakukan aksinya, Novi menyewa seorang pembunuh bayaran bernama Cimang.
“Jadi sebelumnya sudah pernah diberi uang sebesar Rp7,5 juta,” ujar Kombes Aris.
Cimang kemudian menerima lagi uang sebesar Rp1 juta saat bertemu dengan ND disalah satu rumah makan.
Baca juga: Ibu Muda di Kendari Sewa Eksekutor Bunuh Mertuanya Karena Dendam: Pelaku Dijanjikan Upah Rp75 Juta
“Kemudian saat bertemu lagi diberi uang sebesar Rp1 juta,” katanya.
Saat memberi uang tersebut, Novi kembali menjanjikan kepada Cimang memberikan upah sebesar Rp75 juta setelah membunuh korban.
“Kemudian nanti setelah terjadi pembunuhan selain uang Rp75 juta juga dijanjikan perbulan Rp4 juta selama 3 tahun,” jelas Kapolresta.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Novi Damayanti Divonis Penjara Seumur Hidup Kasus Menantu Bunuh Mertua di Kendari Sulawesi Tenggara