Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Pungli Kasus Karantina Rachel Vennya, MAKI Layangkan Aduan ke Saber Kemenkopolhukam

(MAKI) melayangkan aduan adanya dugaan pungutan liar (pungli) ke Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungli Kementerian Koordinasi Bidang Politik Hukum dan Kea

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dugaan Pungli Kasus Karantina Rachel Vennya, MAKI Layangkan Aduan ke Saber Kemenkopolhukam
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Selegram Rachel Vennya menjalani sidang terkait pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021). Rachel Vennya divonis bersama Maulida Khairunnisa dan Salim Nauderer divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Menanggapi pernyataan tersebut, Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Nasional Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, segala pernyataan yang dilontarkan Ovelina adalah tak ada buktinya.

"Tidak ada kebijakan itu dan tidak ada buktinya (pernyataan Ovelina itu)," kata Wiku saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (12/12/2021).

Lebih lanjut, Wiku juga mengatakan, dalam peraturannya, Satgas Covid-19 tidak pernah memberikan kebijakan pembebesan karantina terkecuali beberapa sektor.

Pengecualian yang dimaksud itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgs No. 23/2021 dan addendumnya tentang Prokes perjalanan Internasional pada masa Covid-19.

"Tidak ada kebijakan pembebasan karantina, kecuali kategori seperti yang diatur dalam Surat Edaran Satgas No 23/2021 dan addendumnya tentang: Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," ucapnya.

Adapun dalam Addendum SE Satgas Covid-19 itu tertuang berbagai penyesuaian yang berbunyi.

Baca juga: Beda dengan Rachel Vennya, Ini Alasan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Tak Dikarantina di Wisma Atlet

Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

BERITA REKOMENDASI

d. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam;

h. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada huruf d; dan

k. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:

i.Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam; atau

ii. Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.


Diketahui dalam sidang kemarin, Rachel Vennya membeberkan dirinya bisa lolos dari karantina usai kepulangannya dari Amerika Serikat beberapa bulan lalu. 

Mantan istri Niko Al Hakim itu menyebut ia membayar uang sebesar Rp 40 Juta untuk tidak menjalankan peraturan pemerintah soal karantina

"Saya membayar 40 juta," ucap Rachel Vennya menjawab majelis hakim, saat sidang berlangsung, Jumat (10/12/2021). 

Rachel berujar jika uang tersebut diserahkan kepada oknum bernama, Ovelina.

Namun saat kesaksiannya, Ovelina membagi kepada adiknya sebesar Rp 30 juta untuk ditransfer kepada pihak keamanan yang ikut membantu meloloskan mereka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas