Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Pungli Kasus Karantina Rachel Vennya, MAKI Layangkan Aduan ke Saber Kemenkopolhukam

(MAKI) melayangkan aduan adanya dugaan pungutan liar (pungli) ke Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungli Kementerian Koordinasi Bidang Politik Hukum dan Kea

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dugaan Pungli Kasus Karantina Rachel Vennya, MAKI Layangkan Aduan ke Saber Kemenkopolhukam
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Selegram Rachel Vennya menjalani sidang terkait pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021). Rachel Vennya divonis bersama Maulida Khairunnisa dan Salim Nauderer divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan aduan adanya dugaan pungutan liar (pungli) ke Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungli Kementerian Koordinasi Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) atas kasus pelanggaran karantina Rachel Vennya.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pengaduan itu dilakukan pihaknya didasari pada fakta persidangan yang terungkap pada Jumat (10/12/2021) kemarin di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Hal ini berdasar pada persidangan di PN Tangerang terungkap bahwa Rachel Vennya belum melakukan karantina dan boleh langsung pulang karena ada proses-proses yang diduga terkait dengan pungutan liar minimalnya," kata Boyamin dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Selasa (14/15/2021).

Di mana dalam persidangan itu, selebgram kenamaan Tanah Air tersebut mengaku mengeluarkan uang Rp40 Juta kepada pihak protokol Bandara Internasional Soekarno-Hatta bernama Ovelina.

Penyerahan uang itu diketahui untuk meloloskan dirinya dari kewajiban karantina setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat.

"Pada posisi ini saya menduga atas peristiwa itu diduga ada pungutan liar sebagaimana diatur beberapa pasal KUHP terus juga berkaitan dengan dugaan korupsi yaitu suap," ucap Boyamin.

Baca juga: Akui Sogok Rp 40 Juta agar Terlepas Karantina, Rachel Vennya Dilaporkan MAKI ke Saber Pungli

Lebih jauh, bahkan kata Boyamin, jika perkara itu turut melibatkan pegawai negeri atau aparat pemerintahan maka bukan tidak mungkin perkara ini akan masuk dalam ranah suap alias korupsi.

BERITA REKOMENDASI

Sebab dalam keterangan Ovelina di persidangan, uang sebesar Rp40 Juta itu merupakan permintaan dari Satgas Covid-19 yang diketahui memiliki unsur pegawai negeri sipil serta militer.

Berdasarkan pengetahuan Boyamin, uang sebesar Rp40 Juta itu diketahui dibagi menjadi dua kategori yakni Rp10 juta untuk pihak swasta yang disebut berinisial E dan J, serta Rp30 juta lainnya diserahkan kepada satgas.

"Kalau nanti rangkaian uang itu yg 30 juta itu mengalir kepada pegawai negeri baik sipil maupun militer itu maka ini menjadi dugaan suap dan saber pungli juga bisa mendistribusikan kepada penegak hukum untuk ditangani karena memang saber pungli itu terdiri dari Kepolisian, dan Kejaksaan," tukasnya.

Satgas Covid-19 Tepis Adanya Permintaan Uang

Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nasional merespons pernyataan protokoler Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Ovelina dalam sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Rachel Vennya bersama suami dan rekannya.


Dalam sidang tersebut, Ovelina mengatakan, bebasnya Rachel Vennya dari karantina setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat karena selebgram kenamaan tanah air itu membayar uang sebesar Rp40 Juta.

Adapun uang tersebut kata Ovelina, merupakan permintaan dari Satgas Covid-19 kepada Rachel Vennya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Nasional Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, segala pernyataan yang dilontarkan Ovelina adalah tak ada buktinya.

"Tidak ada kebijakan itu dan tidak ada buktinya (pernyataan Ovelina itu)," kata Wiku saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (12/12/2021).

Lebih lanjut, Wiku juga mengatakan, dalam peraturannya, Satgas Covid-19 tidak pernah memberikan kebijakan pembebesan karantina terkecuali beberapa sektor.

Pengecualian yang dimaksud itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgs No. 23/2021 dan addendumnya tentang Prokes perjalanan Internasional pada masa Covid-19.

"Tidak ada kebijakan pembebasan karantina, kecuali kategori seperti yang diatur dalam Surat Edaran Satgas No 23/2021 dan addendumnya tentang: Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," ucapnya.

Adapun dalam Addendum SE Satgas Covid-19 itu tertuang berbagai penyesuaian yang berbunyi.

Baca juga: Beda dengan Rachel Vennya, Ini Alasan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Tak Dikarantina di Wisma Atlet

Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

d. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam;

h. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada huruf d; dan

k. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:

i.Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam; atau

ii. Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.

Diketahui dalam sidang kemarin, Rachel Vennya membeberkan dirinya bisa lolos dari karantina usai kepulangannya dari Amerika Serikat beberapa bulan lalu. 

Mantan istri Niko Al Hakim itu menyebut ia membayar uang sebesar Rp 40 Juta untuk tidak menjalankan peraturan pemerintah soal karantina

"Saya membayar 40 juta," ucap Rachel Vennya menjawab majelis hakim, saat sidang berlangsung, Jumat (10/12/2021). 

Rachel berujar jika uang tersebut diserahkan kepada oknum bernama, Ovelina.

Namun saat kesaksiannya, Ovelina membagi kepada adiknya sebesar Rp 30 juta untuk ditransfer kepada pihak keamanan yang ikut membantu meloloskan mereka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas