Oknum Guru Ngaji di Depok Dilaporkan Cabuli 10 Santriwati, Korban Diperkirakan Masih Banyak
Penyidik menjerat pelaku Pasal 76 Juncto 82 KUHP tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun lamanya.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK – Kasus pelecehan seksual guru terhadap santrinya kembali terjadi.
Jika pekan lalu gempar berita mengenai guru memperkosa (rudapaksa) 12 santrinya di Bandung maka kali ini terjadi di Depok, Jawa Barat.
Ya, pelaku dan korbannya sama-sama berada di Depok.
Baca juga: Kondisi Terkini Guru Rudapaksa 12 Santri di Rutan, Herry Wirawan Disebut Telah Mengakui Perbuatannya
Polres Metro Depok membongkar perilaku bejat guru ngaji inisial MMS (52) di Kecamatan Beji, Depok, yang incar belasan anak muridnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kekerasan seksual pelaku terhadap sejumlah anak muridnya ini telah berlangsung sejak Oktober hingga Desember 2021.
Endra mengatakan hingga saat ini sudah ada 10 korban tindakan menyimpang pelaku yang sudah melapor ke kepolisian.
“Ada beberapa korban yang melapor. Sampai hari ini sudah melapor 10 korban dengan rentan usia 10-15, tapi kebanyakan 10 tahun dan semuanya berjenis kelamin perempuan,” ujar Endra, Selasa (14/12/2021).
Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno.
Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan korban, visum, hingga pendampingan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Depok.
Penyidik menjerat pelaku Pasal 76 Juncto 82 KUHP tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun lamanya.
Guru ngaji MMS terancam pidana paling sedikit lima tahun, dan paling lama 15 tahun.
"Dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ucap dia.
Baca juga: Oknum Ustaz di Papua Dilaporkan ke Polisi Diduga Lecehkan Sejumlah Santriwati
Modus Pelaku
Kombes Endra Zulpan mengatakan guru agama berinisial MMS (52) diduga mencabuli 10 santrinya dengan penuh bujuk rayu.
Menurut Zulpan, pelaku bahkan mengintimidasi para korban.
"Modus yang dilakukan tersangka kepada para korban ini melakukan bujuk rayu dan ada sedikit pemaksaan hingga intimidasi kepada para korban untuk menuruti kemauannya," ujar Zulpan.
Zulpan mengatakan, pelaku bukan hanya merayu dan mengintimidasi, melainkan juga memberikan uang Rp 10.000 seusai para korban dicabuli.
"Akhir aksi pencabulan, yang bersangkutan memberikan uang Rp 10.000 kepada para korban," kata Zulpan.
Terjadi Juga di Papua
Dugaan pelecehan seksual oleh seorang oknum ustaz juga terjadi di Papua.
Oknum Ustaz berinisial S yang juga kepala sekolah di salah satu Yayasan di Timika itu dilaporkan ke Polres Mimika, Papua.
Ini lantaran dia diduga lakukan pelecehan terhadap seorang anak perempuan angkatnya dan beberapa murid perempuan (santriwati) lainnya.
Kasus dugaan pelecehan terkuak setelah beberapa hari lalu suami korban melapor perbuatan oknum ustaz yang merupakan ayah angkat istrinya itu.
Suami korban melapor setelah melihat isi pesan WhatsApp dimana pelaku (S) meminta untuk mengirimkan gambar berbau pornografi.
Baca juga: Soal Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santri, Waketum MUI Anwar Abbas: Terkutuk dan Biadab
Informasi yang dihimpun Tribun-Papua dari keterangan keluarganya, korban ini dicabuli ayah angkatnya sejak 2019 hingga 2012.
Mirisnya, Ustaz tersebutlah yang menikahkan anak angkatnya (korban, red) sebagai wali dan saksi.
Setelah kasus ini ramai dibicarakan, lalu bermunculan empat orang lainnya yang juga sebagai korban gurunya tersebut.
"Jadi ada empat korban baru. Lagi proses penyidikan dan ada beberapa sementara diperiksa Reskrim. Terduga pelaku telah diamankan. Sekarang kami masih mengumpulkan barang bukti dan itu berurusan di Satreskrim,” kata Kapolres Mimika, AKBP I Gusti Gde Era Adhinata di mile 32, Jalan Agimuga, Senin (13/12/2021).
Kapolres mengatakan bentuk pelecehan dilakukan juga belum bisa dipastikan sebelum ada hasil pemeriksaan.
Informasi awal yang diperoleh polisi menyebut, oknum pelaku memasang CCTV di kamar mandi dan melakukan telepon video terhadap para korbannya itu.
Kasus Guru Pesantren Rudapaksa Santri
Sebelumnya publik dibuat geram atas aksi bejat guru pesantren di Bandung, Jawa Barat bernama Herry Wirawan atau HW.
HW merudapaksa 12 santriwatinya yang masih di bawah umur, 4 diantaranya bahkan sudah melahirkan 8 bayi.
Aksi bejat HW dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2021.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Dodi Gazali Emil menyebut aksi bejat HW dilakukan di berbagai tempat.
Pelaku melakukan aksi bejatnya mulai dari di Yayasan KS, Yayasan Pesantren TM.
Kemudian, Pesantren MH, basecamp terdakwa, apartemen TS, dan beberapa hotel di Kota Bandung.
Dalam melancarkan aksinya, HW mengiming-imingi korban dengan berbagai janji.
Dari menjanjikan korban menjadi polisi wanita, pengurus pesantren hingga berjanji akan membiayai kuliah.
"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan korban polisi wanita."
"Ia juga menjanjikan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," ujar jaksa, dikutip dari Tribun Jabar,Rabu (8/12/2021).
Imbas kasus ini, berbagai kalangan pun mendesak HW tidak hanya dihukum pidana, tetapi juga hukuman kebiri.
Kasus ini sedalam dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.