Oknum Guru Ngaji di Depok Dilaporkan Cabuli 10 Santriwati, Korban Diperkirakan Masih Banyak
Penyidik menjerat pelaku Pasal 76 Juncto 82 KUHP tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun lamanya.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK – Kasus pelecehan seksual guru terhadap santrinya kembali terjadi.
Jika pekan lalu gempar berita mengenai guru memperkosa (rudapaksa) 12 santrinya di Bandung maka kali ini terjadi di Depok, Jawa Barat.
Ya, pelaku dan korbannya sama-sama berada di Depok.
Baca juga: Kondisi Terkini Guru Rudapaksa 12 Santri di Rutan, Herry Wirawan Disebut Telah Mengakui Perbuatannya
Polres Metro Depok membongkar perilaku bejat guru ngaji inisial MMS (52) di Kecamatan Beji, Depok, yang incar belasan anak muridnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kekerasan seksual pelaku terhadap sejumlah anak muridnya ini telah berlangsung sejak Oktober hingga Desember 2021.
Endra mengatakan hingga saat ini sudah ada 10 korban tindakan menyimpang pelaku yang sudah melapor ke kepolisian.
“Ada beberapa korban yang melapor. Sampai hari ini sudah melapor 10 korban dengan rentan usia 10-15, tapi kebanyakan 10 tahun dan semuanya berjenis kelamin perempuan,” ujar Endra, Selasa (14/12/2021).
Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno.
Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan korban, visum, hingga pendampingan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Depok.
Penyidik menjerat pelaku Pasal 76 Juncto 82 KUHP tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun lamanya.
Guru ngaji MMS terancam pidana paling sedikit lima tahun, dan paling lama 15 tahun.
"Dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ucap dia.
Baca juga: Oknum Ustaz di Papua Dilaporkan ke Polisi Diduga Lecehkan Sejumlah Santriwati
Modus Pelaku