Oknum Guru Ngaji di Depok Dilaporkan Cabuli 10 Santriwati, Korban Diperkirakan Masih Banyak
Penyidik menjerat pelaku Pasal 76 Juncto 82 KUHP tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun lamanya.
Editor: Hasanudin Aco
Kombes Endra Zulpan mengatakan guru agama berinisial MMS (52) diduga mencabuli 10 santrinya dengan penuh bujuk rayu.
Menurut Zulpan, pelaku bahkan mengintimidasi para korban.
"Modus yang dilakukan tersangka kepada para korban ini melakukan bujuk rayu dan ada sedikit pemaksaan hingga intimidasi kepada para korban untuk menuruti kemauannya," ujar Zulpan.
Zulpan mengatakan, pelaku bukan hanya merayu dan mengintimidasi, melainkan juga memberikan uang Rp 10.000 seusai para korban dicabuli.
"Akhir aksi pencabulan, yang bersangkutan memberikan uang Rp 10.000 kepada para korban," kata Zulpan.
Terjadi Juga di Papua
Dugaan pelecehan seksual oleh seorang oknum ustaz juga terjadi di Papua.
Oknum Ustaz berinisial S yang juga kepala sekolah di salah satu Yayasan di Timika itu dilaporkan ke Polres Mimika, Papua.
Ini lantaran dia diduga lakukan pelecehan terhadap seorang anak perempuan angkatnya dan beberapa murid perempuan (santriwati) lainnya.
Kasus dugaan pelecehan terkuak setelah beberapa hari lalu suami korban melapor perbuatan oknum ustaz yang merupakan ayah angkat istrinya itu.
Suami korban melapor setelah melihat isi pesan WhatsApp dimana pelaku (S) meminta untuk mengirimkan gambar berbau pornografi.
Baca juga: Soal Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santri, Waketum MUI Anwar Abbas: Terkutuk dan Biadab
Informasi yang dihimpun Tribun-Papua dari keterangan keluarganya, korban ini dicabuli ayah angkatnya sejak 2019 hingga 2012.
Mirisnya, Ustaz tersebutlah yang menikahkan anak angkatnya (korban, red) sebagai wali dan saksi.
Setelah kasus ini ramai dibicarakan, lalu bermunculan empat orang lainnya yang juga sebagai korban gurunya tersebut.