Oknum Guru Ngaji di Depok Dilaporkan Cabuli 10 Santriwati, Korban Diperkirakan Masih Banyak
Penyidik menjerat pelaku Pasal 76 Juncto 82 KUHP tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun lamanya.
Editor: Hasanudin Aco
"Jadi ada empat korban baru. Lagi proses penyidikan dan ada beberapa sementara diperiksa Reskrim. Terduga pelaku telah diamankan. Sekarang kami masih mengumpulkan barang bukti dan itu berurusan di Satreskrim,” kata Kapolres Mimika, AKBP I Gusti Gde Era Adhinata di mile 32, Jalan Agimuga, Senin (13/12/2021).
Kapolres mengatakan bentuk pelecehan dilakukan juga belum bisa dipastikan sebelum ada hasil pemeriksaan.
Informasi awal yang diperoleh polisi menyebut, oknum pelaku memasang CCTV di kamar mandi dan melakukan telepon video terhadap para korbannya itu.
Kasus Guru Pesantren Rudapaksa Santri
Sebelumnya publik dibuat geram atas aksi bejat guru pesantren di Bandung, Jawa Barat bernama Herry Wirawan atau HW.
HW merudapaksa 12 santriwatinya yang masih di bawah umur, 4 diantaranya bahkan sudah melahirkan 8 bayi.
Aksi bejat HW dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2021.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Dodi Gazali Emil menyebut aksi bejat HW dilakukan di berbagai tempat.
Pelaku melakukan aksi bejatnya mulai dari di Yayasan KS, Yayasan Pesantren TM.
Kemudian, Pesantren MH, basecamp terdakwa, apartemen TS, dan beberapa hotel di Kota Bandung.
Dalam melancarkan aksinya, HW mengiming-imingi korban dengan berbagai janji.
Dari menjanjikan korban menjadi polisi wanita, pengurus pesantren hingga berjanji akan membiayai kuliah.
"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan korban polisi wanita."
"Ia juga menjanjikan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," ujar jaksa, dikutip dari Tribun Jabar,Rabu (8/12/2021).