Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Rizky Nazar Ajukan Rehabilitasi ke Polisi

Artis Rizky Nazar ditangkap aparat kepolisian akibat kepemilikan narkoba jenis ganja.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Rizky Nazar Ajukan Rehabilitasi ke Polisi
Instagram @rizkynazar20
Rizky Nazar diamankan di rumah saat sedang konsumsi ganja sendirian. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Rizky Nazar ditangkap aparat kepolisian akibat kepemilikan narkoba jenis ganja.

Ia diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Jalan Munggang, Balekambang Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (13/12/2021) pukul 20.30 WIB. 

Saat diamankan polisi turut mengamankan barang bukti ganja yang disimpan dalam dua bungkusan.

"Diamankan barang bukti ada dua bungkus ganja. Bungkus pertama ganja seberat 0,36 gram dan yang kedua 0.61 gram," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021).

Selain itu, Zulpan menerangkan bahwa Rizky Nazar mengajukan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Rizky Nazar saat dihadirkan  dalam konferensi pers soal kasus narkoba jenis ganja di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021).
Rizky Nazar saat dihadirkan  dalam konferensi pers soal kasus narkoba jenis ganja di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021). (Tribunnews/Fauzi Nur Alamsyah)

Permohonan rehabilitasi itu diajukan oleh keluarga Rizky agar mendapat asesmen.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Rizky Nazar, Polisi Tegaskan Tak Ada Keterkaitan dengan Dua Artis Lain

"Untuk tersangka Rizky Nazar saat ini pihak keluarganya mengajukan rehabilitasi. Saat ini penyidik sedang melakukan asesmen terkait dengan permohonan rehabilitasi itu apakah diterima atau tidak," imbuh Zulpan.

Berita Rekomendasi

Zulpan menambahkan, bahwa penyidik masih mempertimbangkan permohonan rehabilitasi itu.

"Apabila nanti permohonan ini dikabulkan oleh penyidik, tentunya nanti akan kita arahkan untuk rehabilitasi," tutup Zulpan.

Atas perbuatannya, Pesinetron yang banyak menjadi idaman wanita tersebut terancam Pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas