Napi Adam Bin Musa Kabur dari Tempat Cuci Mobil Lapas Tangerang, Kemenkumham dan Pengamat Bereaksi
Narapidana Adam Bin Musa kabur sejak 8 Desember 2021 lalu dari Lapas Tangerang, Kemenkumham hingga sejumlah pengamat angkat bicara.
Penulis: Theresia Felisiani
"Dugaan adanya oknum yang membantu narapidana melarikan diri, bila terbukti maka harus diberikan sanksi tegas oleh Dirjen Pemasyarakatan," ungkapnya, Selasa (14/12/2021).
Menurut Emrus, kaburnya Adam Bin Musa harus menjadi evaluasi bagi Dirjen Pemasyarakatan.
“Saya berharap ada perbaikan dari Dirjen Pemasyarakatan untuk memperkecil oknum-oknum yang diduga membantu narapidana melarikan diri,” ucapnya.
Masih menurut Emrus, dari kasus kaburnya Adam Bin Musa Dirjen Pemasyarakatan harus melakukan pembangunan karakter kepada seluruh SDM di lapas, yakni karakter idealisme dan tidak melakukan perbuatan menyimpang.
"Selain bangun integritas, Dirjen Pemasyarakatan harus memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti melanggar, dan reward kepada mereka yang bekerja profesional," tegasnya.
Hal yang sama diungkapkan Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana.
Ia mengatakan, harus ada evaluasi menyeluruh kepada SDM yang bekerja di Lapas.
"Pengawasan harus diperketat dan berikan sanksi tegas kepada oknum yang membantu melarikan diri narapidana," katanya.
Menuru Eva, selain pembenahan SDM, harus ada perbaikan infrastruktur yang mendukung.
Hal ini untuk membantu pengawasan bagi narapidana di lapas.
Pengamat Beberkan Kejanggalan atas Kaburnya Napi Gembong Narkoba Adam Bin Musa
Kasus kaburnya narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kelas 1 Tangerang beberapa waktu mendapat sorotan luas.
Pengamat Pemasyarakatan Didin Sudirman melihat, ada sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut.
Ia menjelaskan, gembong narkoba itu divonis 22 tahun penjara, namun sudah mendapatkan program bekerja di luar.